Asian Law Students' Association
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk yang belum terdaftar (Baca : Peraturan Forum)
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk menikmati fitur Post, Chat, PM ,dll.

-Silahkan Log In untuk yang telah melakukan Registrasi
Asian Law Students' Association
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk yang belum terdaftar (Baca : Peraturan Forum)
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk menikmati fitur Post, Chat, PM ,dll.

-Silahkan Log In untuk yang telah melakukan Registrasi
Asian Law Students' Association
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Asian Law Students' Association

Asian Law Students' Association Local Chapters Diponegoro University
 
IndeksGalleryLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
-WELCOME to alsalcundip.indonesianforum.net. KLIK ChatBox Untuk Memulai Chatting
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Similar topics
Latest topics
» ALSA Touring 2013
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeSun Dec 01, 2013 9:40 pm by Admin

» ALSA FLASH NOVEMBER 2013
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeFri Nov 22, 2013 1:36 pm by naditavictoria

» ALSA Cup 2013
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeSat Nov 02, 2013 11:14 am by Admin

» ALSA Laos Study Trip 2013
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeThu Oct 24, 2013 1:21 pm by Admin

» ALSA Sports Day 2013
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeTue Oct 22, 2013 1:23 am by Admin

» Open Registration for ALSA English Festival 2013
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 7:21 am by Admin

» Open Registration for ALSA Model United Nations 2013
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 6:59 am by Admin

» Seminar dan Workshop ALSA LC Undip 2013
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 5:01 am by Admin

» MADING OKTOBER 2013
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeMon Oct 14, 2013 1:07 am by Admin

» ALSA FLASH OKTOBER 2013
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeMon Oct 14, 2013 1:05 am by Admin

» ALSA Indonesia Study Trip 2013
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeFri Oct 11, 2013 10:08 pm by Admin

» ALSA Conference Singapore 2014
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeFri Oct 11, 2013 10:05 pm by Admin

» ALSA FLASH SEPTEMBER 2013
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeTue Sep 10, 2013 7:43 pm by Admin

» Pendaftaran International Student Identity Card
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeTue Sep 10, 2013 7:09 pm by Admin

» ALSA FLASH AGUSTUS 2013
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeSat Aug 03, 2013 3:09 pm by Admin

» ALSA Study Trip Srilanka 2013
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeThu Jul 25, 2013 6:22 pm by Admin

» ALSA FLASH MEI 2013
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeMon Jul 15, 2013 2:34 pm by Muhamad Ali Hasan

» ALSA FLASH JULI 2013
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeSun Jul 14, 2013 10:07 pm by Admin

» ALSA Indonesia Breakfasting & Social Day 2013
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeSat Jul 13, 2013 10:08 am by Admin

» Undangan Konsultasi Hukum
ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeMon Jul 01, 2013 6:51 pm by Admin

May 2024
MonTueWedThuFriSatSun
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
CalendarCalendar
Forum
Poll

 

 ALSA Flash MEI 2012

Go down 
PengirimMessage
Admin

Admin


Jumlah posting : 63
Join date : 26.12.10

ALSA Flash MEI 2012 Empty
PostSubyek: ALSA Flash MEI 2012   ALSA Flash MEI 2012 Icon_minitimeSat May 12, 2012 12:23 pm

Tinjauan Hukum Mengenai Kesaksian Palsu dalam Persidangan
By : Evi Desi Mutikasari
Staff of Law Development Division

Saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan peyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara di sidang pengadilan, yang dalam pemberian keterangan tersebut harus berdasar pada apa yang ia dengar, ia lihat dan ia alami sendiri. Keterangan saksi di persidangan mempunyai peran yang sangat penting, karena apabila salah mengucapkan mengenai apa yang ia ketahui, dapat mengancam kelangsungan hidup seseorang atau bahkan merampas nyawa orang lain akibat kekeliruan yang disampaikannya.

Salah satu masalah besar dalam persidangan yaitu Kesaksian Palsu. Di dalam praktiknya tindakan tersebut sangat di tentang, sebab dapat menghambat persidangan dan menghalagi keadilan serta dapat merampas pemenuhan hak orang lain. Akibat dari seriusnya mengenai dampak yang ditimbulkan oleh Kesaksian Palsu tersebut, maka UU mengaturnya mengenai ancaman hukum bagi siapa saja yang memberikan kesaksian palsu.

Kesaksian Palsu diatur dalam Pasal 242 KUHP Tentang sumpah palsu dan keterangan palsu, yang berbunyi : “ (1) Barang siapa dalam hal-hal mana undang-undang menentukan supaya member keterangan di atas sumpah, atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja member keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, olehnya sendiri maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, (2) jika keterangan palsu di atas sumpah, diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama Sembilan tahun, (3) dst…”.

ALSA Flash MEI 2012 Angelina-sondakh-di-tipikor

Salah satu kasus yang terindikasi adanya Kesaksian Palsu yaitu datang dari mantan Puteri Indonesia 2001, Angelina Sondakh terkait kasus suap Wisma Atlet. Angie diduga memberikan keterangan palsu mengenai kesaksiannya dalam sidang tersebut. Di dalam keterangannya, Angie mengaku tidak mempunyai smartphone BlackBerry pada tahun 2009 dan berkali kali menyangkal bahwa dirinya mempunyai smartphone tersebut pada tahun 2010, padahal Mindo Rosaliana Manullang memaparkan semua pembicaraan via BlackBerry dengan Angie pada tahun tersebut mengenai proyek Wisma Atlet. Beberapa kata sandi yang mereka bicarakan sangat terkenal dikalangan masyarakat, seperti : Apel Malang, Apel Washington, Bos Besar, dll.

Namun M. Nazarrudin selaku tersangka utama dalam kasus suap Wisma Atlet mempunyai bukti mengenai keberadaan BlackBerry kepunyaan Angelina Sondakh. M. Nazarrudin memperoleh bukti foto tersebut dari salah satu media masa yang pernah mewawancarai Angie, di dalam foto tersebut terbukti bahwa pada tahun 2009 Angie sudah mempunyai BlackBerry, setelah M. Nazarrudin menunujukkan bukti tersebut Angie hanya terdiam.

Terhadap kasus tersebut, Angelina Sondakh terancam Pasal tentang kesaksian palsu. Berdasarkan Pasal 242 ayat (1) KUHP ayat , dibawah sumpah yang memberikan keterangan palsu bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara, tetapi apabila atas kesaksian tersebut menimbulkan kerugian terhadap terdakwa maka dapat diperberat menjadi 9 tahun penjara.

sumber : jakartagreater.com
Kembali Ke Atas Go down
https://alsalcundip.indonesianforum.net
 
ALSA Flash MEI 2012
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» ALSA FLASH SEPTEMBER 2012
» ALSA FLASH JANUARI 2012
» ALSA FLASH JUNI 2012

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Asian Law Students' Association :: NEWS AND ANNOUCEMENT :: Publishing and Creativity Division-
Navigasi: