TERTIB LALU LINTAS
BY: SUAIDAH
Staff Of Law Development Division
Apakah yang pertama kali anda pikirkan jika melihat gambar dibawah ini? Sungguh rapi bukan? Pola hidup yang rapi dan teratur bisa menjadi pedoman dalam menjalankan keseharian kita. Hal demikian sangat dituntut untuk dilaksanakan, agar terciptanya suatu keadaan yang tertib, seperti halnya tertib dalam berlalu lintas.
Kendaraan bermotor merupakan alat transportasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Hal tersebut semakin dikuatkan dengan tuntutan zaman yang kesemuanya harus dilaksakanan dengan cepat. Namun demikian, tidak sembarang orang yang dapat mengemudikan kendaraan bermotor tersebut. Persyaratan yang paling utama agar seseorang dapat mengemudikan kendaraan bermotor adalah wajib memiliki surat izin mengemudi yang nantinya akan disesuaikan dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan seperti apa yang disebutkan dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Untuk mendapatkan yang namanya surat izin mengemudi atau yang sering disebut dengan SIM harus mengikuti serangkaian tes hingga akhirnya yang bersangkutan dapat dinyatakan layak apa tidak layak untuk mendapatkan SIM tersebut. Akan tetapi, masih banyak tindakan-tindakan dari masyarakat dan juga para oknum yang melanggar aturan yang telah ada, seperti yang dikenal juga dengan menembak SIM. Dicantumkan juga di Pasal 106 ayat (1) pada undang-undang yang sama, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi pada penjelasan mengenai pasal tersebut adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan. Semua keadaan yang dapat menimbulkan marabahaya bagi pengguna jalan lainnya harusnya dihindari, agar tidak meresahkan atau bahkan menyebabkan celaka pada pengguna jalan yang lain. Namun demikian, malang tidak dapat dihindari karena masih hangat ditelinga kita baru-baru ini terjadi kasus yang sangat menggegerkan masyarakat luas. Kasus-kasus tersebut adalah kasus mengenai penggunaan lalu lintas di Indonesia.
Kasus Afriani
Pada tanggal 22 Januari 2012 terjadi insiden kecelakaan, dimana Afriani Susanti bersama tiga orang temannya yang mengendarai mobil Daihatshu Xenia menabrak pejalan kaki. Kejadian ini cukup heboh dimasyarakat karena tidak tanggung-tanggung, dalam insiden ini menewaskan 9 pejalan kaki yang sedang asyik menikmati suasana daerah sekitar MONAS. Kejadian ini terjadi di dekat halte Tugu Tani, Jakarta. Oleh sebab itu kejadian ini dikenal juga dengan insiden Tugu Tani.
Kronologis kejadiannya sekitar pukul 22.00 WIB Afriani Cs pergi ke sebuah tempat hiburan malam di daerah Kemang. Di klub malam mini dia dan teman-temannya menenggak whiskey dan bir hitam hingga dini hari. Pukul 02.00 WIB Afriani Cs bergerak meninggalkan Kemang. Kemudian sekitar jam 02.30 WIB Afriani Cs tiba di klub malam stadium. Di tempat parker dia membeli 2 butir ekstasi seharga Rp 400 ribu. 2 butir ekstasi ini dibagi dengan teman-temannya. Mereka membeli dengan cara patungan. Sekitar pukul 10.00 WIB mereka bergerak menuju Tugu Tani. Antara pukul 10.00-11.00 WIB, saat melintasi halte Tugu Tani, Afriani kehilangan kendali dan kendaraan yang dikemudikannya menabrak belasan pejalan kaki. Pada insiden itu, 8 orang langsung meninggal ditempat, kemudian 1 orang meninggal di rumah sakit dan 3 orang lainnya mengalami luka-luka. Pukul 11.00 WIB Afriani ditahan pihak kepolisian dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Afriani Cs terbukti mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi, sabu dan ganja. Dalam penangkapan ini Afriani tidak dapat menunjukkan SIM untuk kendaraan roda empat dan ia juga tidak bisa menunjukkan STNK asli dari mobil tersebut, hanya ada fotokopi STNK yang mana mobil tersebut ternyata mobil pinjaman.
Dari rentetan kejadian diatas, Afriani dapat didakwa dengan Pasal berlapis antara lain
- Pasal 310,283,287,288 dan 310 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ
- Kecelakaan mengakibatkan korban meninggal
- Mengemudi dalam kondisi mabuk
- Kecepatan maksimal berkendara
- Tidak mebawa SIM dan STNK
- Pasal 127 UU No 35 tahun 2009
- Penyalahgunaan narkoba
- Pasal 359 KUHP
- Kelalaian sehingga mengakibatkan kematian
Afriani juga dapat didakwa dengan Pasal 338 tentang pembunuhan. Dengan Pasal ini Afriani tidak dapat didakwa ringan. Namun dalam Pasal pembunuhan harus dicari dulu adakah unsur kesengajaan dalam perbuatannya. Sebab kesengajaan adalah sebagai kepastian dari pembunuhan. Dalam hal ini Afriani sadar telah mengkonsumsi narkoba, yang mana tetap memaksakan diri untuk menyetir mobil dimana ini sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya. Disinilah unsur kesengajaan terpenuhi, yaitu kesengajaan dengan sadar kemungkinan. Dengan Pasal ini Afriani dapat dijerat selama 15 tahun penjara. Sedangkan kecelakaan lalu lintas dan kasus narkoba dibedakan dalam berkas lain. Untuk kasus narkoba Afriani dijerat Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 juncto pasal 132 subsidier 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Begitu dahsyatnya pengaruh narkoba hingga membuat hati nurani mati. Sesaat setelah menabrak 13 orang. Afriani tidak menunjukkan ekspresi wajah menyesal. Jangankan menyesal, menunjukkan wajah sedih pun tidak. Inilah yang banyak dipertanyakan masalah kejiwaan tersangka. Karena tidak ada sedikit pun niat dari Afriani meminta maaf kepada keluarga korban. Bahkan selama pemeriksaan pun tidak ada rasa sedih yang tersirat di wajah Afriani. Hingga akhirnya Afriani meminta maaf kepada keluarga korban dengan menuliskan sebuah surat.
Kasus Bocah 14 Tahun Tabrak 15 Orang
Belum lama setelah kejadian Tugu Tani, publik kembali digemparkan dengan berita sebuah mobil jazz yang dikemudikan oleh remaja berusia 14 tahun yang bernama Hadi menabrak 15 orang di lokasi yang berbeda di Makassar. Akibatnya 8 orang dirawat di rumah sakit dan 7 orang lainnya mengalami luka ringan.
Kronologis kejadiannya adalah mobil pertama terlihat menabrak pengendara lain di jalan Baji Gau dan kemudian melarikan diri ke jalan Cenderawasih dan menyambar pengguna jalan di dekat Gereja Bukit Zaitun. Hadi kemudian menabrak pengguna jalan di jalan Dangko, lalu BTN Hartaco sebelum berhasil dihentikan di jalan Daeng Tata I setelah kembali menabrak warga.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa STNK mobil bukan milik ayah Hadi. Hadi yang baru dua kali menyetir mengaku nekat mencuri kunci mobil ayahnya lantaran ingin membeli ayam goreng di dekat sekolahannya. Ayah Hadi mengaku kecolongan lantaran saat kejadian ayah Hadi sibuk melayani pelanggan di warung coto miliknya.
Dalam hal ini, pihak dapat dimintai pertanggungjawaban adalah orang tua. Namun dalam hal ini orang tua Hadi tidak dapat dijerat dengan pasal kelalaian, karena saat kejadian orang tua tidak berada di rumah. Selain itu ayah Hadi sama sekali tidak berpikir bahwa Hadi akan nekat mengemudikan mobil. Hadi dikenakan Pasal 310 ayat 1 dan 2 tentang kecelakaan yang menimbulkan korban dan kerusakan. Dia terancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 2 juta . Karena tersangka masih dibawah umur, polisi tidak menahannya agar tidak mengganggu aktifitas sekolahnya. Tetapi atas permintaan ayahnya, Hadi dititipkan ke Polrestabes untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari analisis terhadap kasus ini, hendaknya orang tua untuk selalu mengawasi putra-putinya. Apalagi usia yang belum cukup, anak seharusnya jangan diajarkan untuk mengendarai mobil terlebih dahulu. Upayakan jika sedang berada diluar rumah untuk menyembunyikan barang-barang apa saja yang membahayakan, seperi kunci mobil, kunci motor serta benda-benda tajam. Anak-anak mempunyai rasa keingintahuan yang tinggi. Oleh sebab itu, anak cenderung ingin mencoba hal-hal baru yang bisa juga dipengaruhi oleh lingkungan pergaulan. Itu semua tergantung dari perhatian orang tua terhadap anak-anaknya. Dan semoga kasus ini bisa menjadi pelajaran yang berharga bagi para orang tua.
Dari kedua kasus diatas, dapat kita ambil sebuah kesimpulan bahwa sesuatu yang kita butuhkan dalam kehidupan sehari-hari dapat menjadi sebuah petaka apabila tidak digunakan sesuai dengan aturan yang telah ada. Ada aturan-aturan hukum yang wajib dipatuhi karena memiliki maksud dan tujuan untuk merubah kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik seperti apa yang dikatakan oleh Roscoe Pound yang dikenal dengan “Law As A Tool Of Social Engeneering”