Asian Law Students' Association
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk yang belum terdaftar (Baca : Peraturan Forum)
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk menikmati fitur Post, Chat, PM ,dll.

-Silahkan Log In untuk yang telah melakukan Registrasi
Asian Law Students' Association
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk yang belum terdaftar (Baca : Peraturan Forum)
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk menikmati fitur Post, Chat, PM ,dll.

-Silahkan Log In untuk yang telah melakukan Registrasi
Asian Law Students' Association
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Asian Law Students' Association

Asian Law Students' Association Local Chapters Diponegoro University
 
IndeksGalleryLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
-WELCOME to alsalcundip.indonesianforum.net. KLIK ChatBox Untuk Memulai Chatting
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Similar topics
Latest topics
» ALSA Touring 2013
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeSun Dec 01, 2013 9:40 pm by Admin

» ALSA FLASH NOVEMBER 2013
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeFri Nov 22, 2013 1:36 pm by naditavictoria

» ALSA Cup 2013
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeSat Nov 02, 2013 11:14 am by Admin

» ALSA Laos Study Trip 2013
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeThu Oct 24, 2013 1:21 pm by Admin

» ALSA Sports Day 2013
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeTue Oct 22, 2013 1:23 am by Admin

» Open Registration for ALSA English Festival 2013
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 7:21 am by Admin

» Open Registration for ALSA Model United Nations 2013
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 6:59 am by Admin

» Seminar dan Workshop ALSA LC Undip 2013
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 5:01 am by Admin

» MADING OKTOBER 2013
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeMon Oct 14, 2013 1:07 am by Admin

» ALSA FLASH OKTOBER 2013
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeMon Oct 14, 2013 1:05 am by Admin

» ALSA Indonesia Study Trip 2013
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeFri Oct 11, 2013 10:08 pm by Admin

» ALSA Conference Singapore 2014
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeFri Oct 11, 2013 10:05 pm by Admin

» ALSA FLASH SEPTEMBER 2013
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeTue Sep 10, 2013 7:43 pm by Admin

» Pendaftaran International Student Identity Card
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeTue Sep 10, 2013 7:09 pm by Admin

» ALSA FLASH AGUSTUS 2013
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeSat Aug 03, 2013 3:09 pm by Admin

» ALSA Study Trip Srilanka 2013
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeThu Jul 25, 2013 6:22 pm by Admin

» ALSA FLASH MEI 2013
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeMon Jul 15, 2013 2:34 pm by Muhamad Ali Hasan

» ALSA FLASH JULI 2013
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeSun Jul 14, 2013 10:07 pm by Admin

» ALSA Indonesia Breakfasting & Social Day 2013
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeSat Jul 13, 2013 10:08 am by Admin

» Undangan Konsultasi Hukum
MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeMon Jul 01, 2013 6:51 pm by Admin

April 2024
MonTueWedThuFriSatSun
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
CalendarCalendar
Forum
Poll

 

 MADING OKTOBER 2013

Go down 
PengirimMessage
Admin

Admin


Jumlah posting : 63
Join date : 26.12.10

MADING OKTOBER 2013 Empty
PostSubyek: MADING OKTOBER 2013   MADING OKTOBER 2013 Icon_minitimeMon Oct 14, 2013 1:07 am

Mengenal Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Paten Proses
Oleh : Muhamad Ali Hasan

Mendengar kata Pembuktian Terbalik mungkin bukan sesuatu yang asing lagi bagi mahasiswa fakultas hukum atau bagi orang-orang yang memang bergelut di dunia hukum. Orang pada umumnya mendengar kata Pembuktian Terbalik pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pembuktian Terbalik adalah pembuktian dimana terdakwa wajib membuktikan bahwa harta yang dimilikinya bukan merupakan hasil Tipikor atau TPPU. Ketentuan Pembuktian Terbalik di Indonesia Masih bersifat terbatas/berimbang, artinya Penuntut umum tetap wajib membuktikan dakwaannya dan apabila terdakwa berhasil membuktikan hal tersebut bukan berarti ia tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut sebab penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaanya.

Lain Halnya dengan Pembuktian Terbalik pada Tipikor dan TPPU, Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Paten Proses mungkin belum banyak orang yang mendengar atau mengetahui mengenai hal ini. Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Paten Proses diatur di dalam pasal 119 ayat (1), (2), (3) yang berbunyi :

Pasal 119
(1) Dalam hal pemeriksaan gugatan terhadap Paten-proses, kewajiban pembuktian bahwa suatu
produk tidak dihasilkan dengan menggunakan Paten-proses sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b dibebankan kepada pihak tergugat apabila:
a. produk yang dihasilkan melalui Paten-proses tersebut merupakan produk baru;
b. produk tersebut diduga merupakan hasil dari Paten-proses dan sekalipun telah dilakukan
upaya pembuktian yang cukup untuk itu, Pemegang Paten tetap tidak dapat menentukan
proses apa yang digunakan untuk menghasilkan produk tersebut.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan
berwenang:
a. memerintahkan kepada Pemegang Paten untuk terlebih dahulu menyampaikan salinan
Sertifikat Paten bagi proses yang bersangkutan dan bukti awal yang menjadi dasar
gugatannya; dan
b. memerintahkan kepada pihak tergugat untuk membuktikan bahwa produk yang
dihasilkannya tidak menggunakan Paten-proses tersebut.
(3) Dalam pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengadilan
wajib mempertimbangkan kepentingan tergugat untuk memperoleh perlindungan terhadap rahasia proses yang telah diuraikannya dalam rangka pembuktian di persidangan.


Seperti halnya dalam Tipikor dan TPPU, Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Paten Proses juga menjaga keseimbangan pembuktian di pengadilan, seperti yang tercantum dalam pasal 119 ayat (2) huruf a dan b.

Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Paten Proses sedikit berbeda dari Pembuktian Terbalik pada Tipikor dan TPPU. Dalam Penjelasan Pasal 119 (3) UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten ada yang sedikit unik dan lain daripada biasanya yaitu:

Perlindungan terhadap kerahasiaan tersebut sangat penting mengingat sifat suatu proses yang pada umumnya sangat mudah dimanipulasi atau disempurnakan oleh orang yang memiliki pengetahuan yang umum di bidang teknik atau teknologi tertentu. Dengan demikian, atas permintaan para pihak, hakim dapat menetapkan agar persidangan dinyatakan tertutup untuk umum.


Semoga apa yang disampaikan melalui tulisan ini sedikit banyak dapat menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.


ALSA Always Be One!
Kembali Ke Atas Go down
https://alsalcundip.indonesianforum.net
 
MADING OKTOBER 2013
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» ALSA FLASH OKTOBER 2013
» Mading ALSA LC UNDIP Bulan April
» ALSA Sports Day 2013

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Asian Law Students' Association :: NEWS AND ANNOUCEMENT :: Publishing and Creativity Division-
Navigasi: