Mengenal Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Paten Proses
Oleh : Muhamad Ali Hasan
Mendengar kata Pembuktian Terbalik mungkin bukan sesuatu yang asing lagi bagi mahasiswa fakultas hukum atau bagi orang-orang yang memang bergelut di dunia hukum. Orang pada umumnya mendengar kata Pembuktian Terbalik pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pembuktian Terbalik adalah pembuktian dimana terdakwa wajib membuktikan bahwa harta yang dimilikinya bukan merupakan hasil Tipikor atau TPPU. Ketentuan Pembuktian Terbalik di Indonesia Masih bersifat terbatas/berimbang, artinya Penuntut umum tetap wajib membuktikan dakwaannya dan apabila terdakwa berhasil membuktikan hal tersebut bukan berarti ia tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut sebab penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaanya.
Lain Halnya dengan Pembuktian Terbalik pada Tipikor dan TPPU, Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Paten Proses mungkin belum banyak orang yang mendengar atau mengetahui mengenai hal ini. Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Paten Proses diatur di dalam pasal 119 ayat (1), (2), (3) yang berbunyi :
Pasal 119
(1) Dalam hal pemeriksaan gugatan terhadap Paten-proses, kewajiban pembuktian bahwa suatu
produk tidak dihasilkan dengan menggunakan Paten-proses sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf b dibebankan kepada pihak tergugat apabila:
a. produk yang dihasilkan melalui Paten-proses tersebut merupakan produk baru;
b. produk tersebut diduga merupakan hasil dari Paten-proses dan sekalipun telah dilakukan
upaya pembuktian yang cukup untuk itu, Pemegang Paten tetap tidak dapat menentukan
proses apa yang digunakan untuk menghasilkan produk tersebut.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan
berwenang:
a. memerintahkan kepada Pemegang Paten untuk terlebih dahulu menyampaikan salinan
Sertifikat Paten bagi proses yang bersangkutan dan bukti awal yang menjadi dasar
gugatannya; dan
b. memerintahkan kepada pihak tergugat untuk membuktikan bahwa produk yang
dihasilkannya tidak menggunakan Paten-proses tersebut.
(3) Dalam pemeriksaan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pengadilan
wajib mempertimbangkan kepentingan tergugat untuk memperoleh perlindungan terhadap rahasia proses yang telah diuraikannya dalam rangka pembuktian di persidangan.
Seperti halnya dalam Tipikor dan TPPU, Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Paten Proses juga menjaga keseimbangan pembuktian di pengadilan, seperti yang tercantum dalam pasal 119 ayat (2) huruf a dan b.
Pembuktian Terbalik dalam Sengketa Paten Proses sedikit berbeda dari Pembuktian Terbalik pada Tipikor dan TPPU. Dalam Penjelasan Pasal 119 (3) UU No.14 Tahun 2001 tentang Paten ada yang sedikit unik dan lain daripada biasanya yaitu:
Perlindungan terhadap kerahasiaan tersebut sangat penting mengingat sifat suatu proses yang pada umumnya sangat mudah dimanipulasi atau disempurnakan oleh orang yang memiliki pengetahuan yang umum di bidang teknik atau teknologi tertentu. Dengan demikian, atas permintaan para pihak, hakim dapat menetapkan agar persidangan dinyatakan tertutup untuk umum.
Semoga apa yang disampaikan melalui tulisan ini sedikit banyak dapat menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi kita semua.
ALSA Always Be One!