Asian Law Students' Association
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk yang belum terdaftar (Baca : Peraturan Forum)
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk menikmati fitur Post, Chat, PM ,dll.

-Silahkan Log In untuk yang telah melakukan Registrasi
Asian Law Students' Association
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk yang belum terdaftar (Baca : Peraturan Forum)
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk menikmati fitur Post, Chat, PM ,dll.

-Silahkan Log In untuk yang telah melakukan Registrasi
Asian Law Students' Association
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Asian Law Students' Association

Asian Law Students' Association Local Chapters Diponegoro University
 
IndeksGalleryLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
-WELCOME to alsalcundip.indonesianforum.net. KLIK ChatBox Untuk Memulai Chatting
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Similar topics
Latest topics
» ALSA Touring 2013
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeSun Dec 01, 2013 9:40 pm by Admin

» ALSA FLASH NOVEMBER 2013
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeFri Nov 22, 2013 1:36 pm by naditavictoria

» ALSA Cup 2013
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeSat Nov 02, 2013 11:14 am by Admin

» ALSA Laos Study Trip 2013
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeThu Oct 24, 2013 1:21 pm by Admin

» ALSA Sports Day 2013
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeTue Oct 22, 2013 1:23 am by Admin

» Open Registration for ALSA English Festival 2013
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 7:21 am by Admin

» Open Registration for ALSA Model United Nations 2013
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 6:59 am by Admin

» Seminar dan Workshop ALSA LC Undip 2013
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 5:01 am by Admin

» MADING OKTOBER 2013
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeMon Oct 14, 2013 1:07 am by Admin

» ALSA FLASH OKTOBER 2013
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeMon Oct 14, 2013 1:05 am by Admin

» ALSA Indonesia Study Trip 2013
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeFri Oct 11, 2013 10:08 pm by Admin

» ALSA Conference Singapore 2014
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeFri Oct 11, 2013 10:05 pm by Admin

» ALSA FLASH SEPTEMBER 2013
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeTue Sep 10, 2013 7:43 pm by Admin

» Pendaftaran International Student Identity Card
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeTue Sep 10, 2013 7:09 pm by Admin

» ALSA FLASH AGUSTUS 2013
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeSat Aug 03, 2013 3:09 pm by Admin

» ALSA Study Trip Srilanka 2013
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeThu Jul 25, 2013 6:22 pm by Admin

» ALSA FLASH MEI 2013
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeMon Jul 15, 2013 2:34 pm by Muhamad Ali Hasan

» ALSA FLASH JULI 2013
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeSun Jul 14, 2013 10:07 pm by Admin

» ALSA Indonesia Breakfasting & Social Day 2013
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeSat Jul 13, 2013 10:08 am by Admin

» Undangan Konsultasi Hukum
ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeMon Jul 01, 2013 6:51 pm by Admin

March 2024
MonTueWedThuFriSatSun
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
CalendarCalendar
Forum
Poll

 

 ALSA FLASH MEI 2013

Go down 
4 posters
PengirimMessage
Admin

Admin


Jumlah posting : 63
Join date : 26.12.10

ALSA FLASH MEI 2013 Empty
PostSubyek: ALSA FLASH MEI 2013   ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeFri May 17, 2013 12:54 am

Twitter SBY, Demokrasi atau Kolonialisasi ?

Akhir-akhir ini terdengar kabar bahwa Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono mempunyai akun twitter baru yaitu @SBYudhoyono. Entah kabar baik atau kabar buruk yang harus kita sematkan atasa munculnya akun twitter ini, tapi yang harus dipikirkan adalah apakah dengan adanya akun twitter resmi milik presiden kita ini demokrasi akan tetap berjalan dengan sebagaimana mestinya atau justru demokrasi akan berjalan kelewat batas, mengapa ? Karena bukan hal yang mustahil dengan adanya aku twitter ini SBY akan mendapat banyak kritikan, cercaan, bahkan sampai hinaan yang akan ditujukan kepadanya oleh masyarakat luas pengguna jejaring sosial Twitter, dengan adanya hal seperti ini maka demokrasi telah berjalan dengan menabrak batas batas yang ada.

Negara kita adalah negara yang menjunjung tinggi demokrasi, dan indonesia merupakan negara yang mempunyai kebebasan berpendapat yang sangat tinggi pula. Maka dari munculnyanakun twitter milik SBY, terpikir di benak saya apakah orang yang melakukan penghinaan kepada SBY via twitter dapat dipidana ? Sebelumnya marilah kita flashback sejenak pada beberapa tahun belakangan, khususnya pada jaman orde baru, dimana ketika kebebasan berpendapat di indonesia sangat dibatasi, ketika jaman tersebut banyak aktivis-aktivis yang ditangkap dan dipenjarakan akibat melakukan penghinaan penghinaan terhadap presiden, khususnya mereka yang memenuhi rumusan Pasal 134, 136 bis, dan 137.

Pada 6 Desember 2006, perjuangan panjang para aktivis pro demokrasi untuk lebih membuka keran kebebasan telah menemukan momentumnya. Pada tanggal tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 KUHP tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi. Sejak putusan itu, tak ada lagi aktivis yang dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut, sekeras apapun kritiknya. Dengan adanya putusan ini maka hukum positif Indonesia tidak dapat memidanakan seseorang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap presiden, karena alasan menjunjung tinggi demokrasi.

Ditengah hangatnya perbincangan mengenai akun twitter yang dimiliki SBY, munculah suatu pembahsan baru dalam pembahasan RUU KUHP, dalam pembahasannya muncul suatu topik mengenai pasal penghinaan presiden yang dihidupkan kembali. Pro dan kontra terhadap hal tersebut semakin berkembang. Ketua Mahkamah Agung Akil Mochtar mengatakan bahwa pasal penghinaan presiden yang ada pada kuhp tidak hanya dihapus pasalnya saja, tetapi juga menghapus norma yang berlaku didalamnya karena bertentangan dengan konstitusi, maka jika pasal tersebut kembali dihidupkan sama saja dengan melanggar konstitusi. Selain itu muncul juga beberapa pendapat yang mengatakan jika pasal tersebut kembali dihidupkan sama saja memnjauhkan Indonesia dari Demokrasi dan kembali mendekatkan dengan Kolonialisasi seperti jaman dahulu.

Disela sela perbincangan tersebut, Ketua Tim Perumus RUU KUHP, Prof.Muladi angkat bicara. Beliau mengatakan bahwa ketentuan dalam pasal 265 RUU KUHP ini tetap perlu ada, walaupun Mahkamah Konstitusi telah menyatakan hal ini bertentangan dengan konstitusi. Dalam makalahnya yang berjudul Pembaruan Hukum Pidana Materiil Indonesia. Prof. Muladi menyatakan bahwa atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Panitia Penyusunan RUU telah mengadakan rapat pada tanggal 28 Januari 2008. Dalam makalah tersebut salah satu pertimbangan dari tetap dipertahankannya pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yaitu bahwa dirasakan ada kejanggalan apabila penghinaan terhadap orang biasa, orang yang sudah mati, bender/lagu kebangsaan, lambang kenegaraan, petugas/pejabat umum dan Kepala Negara sahabat saja dijadikan tindak pidana, sedangkan terhadap Presiden /Wakil Presiden secara khusus tidak, dengan alasan “Equality before the law”.

Dilihat dari unsur perbuatan dalam pasal 265 RUU KUHP (pasal 134 KUHP) memang terdapat kesamaan yaitu perbuatan menghina atau penghinaan. Namun jika dilihat lebih dalam lagi pada dasarnya terdapat perbedaan yang mendasar antara penghinaan terhadap orang biasa dengan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Hukum Pidana secara keseluruhan memang bertujuan sebagai sarana untuk menjaga ketertiban umum (order). Jika dilihat dari hubungan hukumnya, Hukum Pidana pada dasarnya mengatur 3 (tiga) bentuk hubungan hukum, yaitu hubungan hukum antara orang dengan orang, hubungan hukum antara orang dengan masyarakat,dan hubungan hukum antara orang dengan Negara.

Ketentuan dalam KUHP yang mengatur mengenai penghinaan, seperti yang terdapat dalam bab XIX tentang Tindak Pidana Penghinaan dalam RUU KUHP (Bab XVI KUHP) dilihat dari hubungan hukumnya pada dasarnya mengatur hubungan hukum antara orang (pelaku) dengan orang. Sementara itu penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dilihat sebagai hubungan hukum antara orang dengan orang, namun hubungan hukum antara orang dengan negara.

Jika ditinjau dari konsitusi pengaturan mengenai penghinaan terhadap orang memiliki landasan konstitusional yang berbeda dengan pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pengaturan mengenai penghinaan terhadap orang maupun orang mati berlandaskan pada adanya hak setiap warga negara atas kehormatan dan martabat seperti yang diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dengan adanya hak asasi yang diakui dalam konstitusi tersebut maka berarti negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum apabila terdapat pelanggaran terhadap hak tersebut. Perlindungan hukum tersebut dapat berupa pengaturan dalam hukum pidana maupun perdata. Sementara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden tidak bersumber dari Pasal 28G (1) UUD 1945, ketentuan yang paling relevan dengan martabat Presiden dan Wakil Presiden adalah pasal 28J ayat (2). Atau dengan kata lain perlindungan atas martabat Presiden dan Wakil Presiden harus dipahami dalam kerangka keamanan atau ketertiban umum bukan dalam kerangka perlindungan atas hak orang lain.

Dengan adanya perbedaan secara mendasar apa yang hendak dilindungi dalam ketentuan mengenai Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan ketentuan mengenai Penghinaan terhadap orang biasa maupun orang mati maka kami menilai dengan dimasukkannya kembali ketentuan pasal ini dalam RUU KUHP tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konsitusi.
"Vox Populi Vox Dei" (Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan)
Disusun oleh : Muhammad Retza Billiansya (Staff of Law Development Division)
Kembali Ke Atas Go down
https://alsalcundip.indonesianforum.net
R.M. Baskoro W.S

R.M. Baskoro W.S


Jumlah posting : 1
Join date : 11.05.13
Age : 31
Lokasi : Semarang

ALSA FLASH MEI 2013 Empty
PostSubyek: Re: ALSA FLASH MEI 2013   ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeFri May 17, 2013 10:51 pm

topik yang bagus bil buat dibahas,
Keberadaan akun twitter baru milik Bapak SBY (@SBYudhoyono) ini adalah salah satu langkah yang menunjukan adanya usaha Presiden kita untuk menjalankan prinsip Good Goverment, sungguh sangat positif dengan adanya akun twitter ini masyarakat dapat memberikan keritikan secara langsung sehingga apabila pemerintah mengambil kebijakan yang salah, langsung dapat dikoreksi oleh masyarakat, tetapi jeleknya dengan mengatas namakan demokrasi dan kebebasan berpendapat, kebebasan yang ada malah jadi kebablasan masal, tidak sedikit kritikan krtitikan yang disampaikan "tidak disaring" terlebih dahulu, sungguh ironis memang masyarakat indonesia saat ini.
Terhadap Pasal 265 RUU KUHP, sejujur nya saya setuju atas nilai yang diperjuangkan oleh Prof. Muladi, namun secara kepastian hukum nya, memang Pasal ini bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah bersifat final. Namun, meskipun terdapat larangan secara konstitusional atas pengaturan khusus yang melindungi nama baik Presiden, SBY juga warga negara indonesia sehingga hak atas kehormatan dan martabatnya harus dilindungi oleh negara (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945)
Menurut saya, apabila dilihat secara konstitusional, pengaturannya sudah baik, tetapi secara nilai, moral dan etika masyarakat indonesia harus banyak belajar
Kembali Ke Atas Go down
idhampputra

idhampputra


Jumlah posting : 3
Join date : 05.04.12
Age : 30
Lokasi : Semarang

ALSA FLASH MEI 2013 Empty
PostSubyek: Re: ALSA FLASH MEI 2013   ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeMon May 20, 2013 11:28 am

Assalamualaikum cheers
Berbicara masalah twitter Pak SBY, saya rasa untuk menjunjung tinggi nilai suatu demokrasi tidaklah perlu adanya twitter khsusu Presiden kita, SEBAB masayarakat indonesia yang main twitter itu mayoritas anak labil yang ada nanti komentar-komentar atau cacian yang ga jelas mampir ke twitter Pak SBY. contoh, lagi galau abis sutup nanti malah mention Pak SBY lagi,kan ga jelas kalo gitu Very Happy SEBAB masyarakat Indonesia pun saya rasa masih belum cukup dewasa dalam menanggapi permasalahan di Indonesia. Sekedar saran tidaklah perlu adanya twitter Pak SBY ini karena akan membuat malu kita sendiri dari komentar-komentar masyarakat Indonesia yang tidak dewasa akan memperlihatkan ketertinggalannya bangsa Indonesia, mungkin untuk twitter tidak perlu nama Pak SBY tapi ke yang lebih umum misal, @Indonesiabicara (saik) Very Happy tapi itu dibawah langsung ke Presidenan, jadi senggaknya ga buat jelek nama Presiden kita sendiri. Thankyou

@idhampputra : @SBYudhoyono Folbacklaaaaaaaaaah pak afro
Kembali Ke Atas Go down
Muhamad Ali Hasan




Jumlah posting : 1
Join date : 15.07.13

ALSA FLASH MEI 2013 Empty
PostSubyek: Re: ALSA FLASH MEI 2013   ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitimeMon Jul 15, 2013 2:34 pm

itu maksudnya ketua mahkamah konstitusi bukan mahkamah agung
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





ALSA FLASH MEI 2013 Empty
PostSubyek: Re: ALSA FLASH MEI 2013   ALSA FLASH MEI 2013 Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
ALSA FLASH MEI 2013
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» ALSA FLASH JUNI 2013
» ALSA FLASH JULI 2013
» ALSA FLASH AGUSTUS 2013

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Asian Law Students' Association :: NEWS AND ANNOUCEMENT :: Publishing and Creativity Division-
Navigasi: