Asian Law Students' Association
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk yang belum terdaftar (Baca : Peraturan Forum)
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk menikmati fitur Post, Chat, PM ,dll.

-Silahkan Log In untuk yang telah melakukan Registrasi
Asian Law Students' Association
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk yang belum terdaftar (Baca : Peraturan Forum)
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk menikmati fitur Post, Chat, PM ,dll.

-Silahkan Log In untuk yang telah melakukan Registrasi
Asian Law Students' Association
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Asian Law Students' Association

Asian Law Students' Association Local Chapters Diponegoro University
 
IndeksGalleryLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
-WELCOME to alsalcundip.indonesianforum.net. KLIK ChatBox Untuk Memulai Chatting
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Similar topics
Latest topics
» ALSA Touring 2013
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeSun Dec 01, 2013 9:40 pm by Admin

» ALSA FLASH NOVEMBER 2013
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeFri Nov 22, 2013 1:36 pm by naditavictoria

» ALSA Cup 2013
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeSat Nov 02, 2013 11:14 am by Admin

» ALSA Laos Study Trip 2013
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeThu Oct 24, 2013 1:21 pm by Admin

» ALSA Sports Day 2013
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeTue Oct 22, 2013 1:23 am by Admin

» Open Registration for ALSA English Festival 2013
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 7:21 am by Admin

» Open Registration for ALSA Model United Nations 2013
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 6:59 am by Admin

» Seminar dan Workshop ALSA LC Undip 2013
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 5:01 am by Admin

» MADING OKTOBER 2013
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeMon Oct 14, 2013 1:07 am by Admin

» ALSA FLASH OKTOBER 2013
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeMon Oct 14, 2013 1:05 am by Admin

» ALSA Indonesia Study Trip 2013
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeFri Oct 11, 2013 10:08 pm by Admin

» ALSA Conference Singapore 2014
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeFri Oct 11, 2013 10:05 pm by Admin

» ALSA FLASH SEPTEMBER 2013
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeTue Sep 10, 2013 7:43 pm by Admin

» Pendaftaran International Student Identity Card
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeTue Sep 10, 2013 7:09 pm by Admin

» ALSA FLASH AGUSTUS 2013
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeSat Aug 03, 2013 3:09 pm by Admin

» ALSA Study Trip Srilanka 2013
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeThu Jul 25, 2013 6:22 pm by Admin

» ALSA FLASH MEI 2013
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeMon Jul 15, 2013 2:34 pm by Muhamad Ali Hasan

» ALSA FLASH JULI 2013
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeSun Jul 14, 2013 10:07 pm by Admin

» ALSA Indonesia Breakfasting & Social Day 2013
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeSat Jul 13, 2013 10:08 am by Admin

» Undangan Konsultasi Hukum
ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeMon Jul 01, 2013 6:51 pm by Admin

March 2024
MonTueWedThuFriSatSun
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
CalendarCalendar
Forum
Poll

 

 ALSA FLASH JULI 2013

Go down 
PengirimMessage
Admin

Admin


Jumlah posting : 63
Join date : 26.12.10

ALSA FLASH JULI 2013 Empty
PostSubyek: ALSA FLASH JULI 2013   ALSA FLASH JULI 2013 Icon_minitimeSun Jul 14, 2013 10:07 pm

[
GRATIFIKASI SEKSUAL, BAGAIMANA PEMBUKTIANNYA?
Oleh : Nursilmi Pratiwi
Berbicara tentang korupsi, nampaknya sudah menjadi hal yang biasa terdengar di kalangan masyarakat Indonesia, maraknya kasus korupsi yang banyak diusut oleh KPK membuat para koruptor semakin kreatif memvariasikan  bentuk bentuk dari korupsi itu demi  melakukan perbuatan yang berdampak pada kebobrokan negeri ini.  salah satunya ialah gratifikasi seksual yang sempat terdengar belakangan ini.

Beberapa bulan yang lalu jika kita perhatikan,  media sempat memberitakan adanya dugaan pemberian gratifikasi berbentuk seks yang diberikan kepada Hakim Setyabudi terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya, yakni kasus persidangan dana Bantuan Sosial di Pemkot Bandung. Namun, sangat disayangkan hal tersebut belum juga diperkarakan, bahkan, hingga kini sepanjang sejarah hukum indonesia penerima atau pemberi gratifikasi seks juga belum pernah diperkarakan. alasan yang terdengar ialah, adanya kesulitan pembuktian yang akan dihadapi para penegak hukum.

Secara yuridis substansi, pengertian gratifikasi adalah pemberian suatu barang bernilai, baik berwujud atau tidak berwujud terhadap pegawai negeri, pejabat atau penyelenggara negara dengan maksud agar mereka melakukan atau tidak melakukan suatu hal yang bertentangan dengan kewajiban dan tugasnya. Jika mengacu pada pengertian tersebut, maka gratifikasi berupa layanan seksual terhadap pejabat atau penyelenggara negara dapat dimasukan sebagai tindak pidana gratifikasi . karena, penjelasan pasal  12 b uu No 20 tahun 2001 menjelaskan bahwa pemberian didalam gratifikasi tersebut dapat berupa uang barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitias penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma cuma, dan fasilitas lainnya. Maka, menurut saya,  Ketentuan yang mengatur gratifikasi seksual ini dapat dianggap atau masuk kedalam pemberian “fasilitas lainnya” yaitu berupa pemberian kesenangan yang mana ukuran kesenangan tersebut akan sulit dibuktikan.

Namun, disisi lain pemberian gratifikasi seks ini juga dapat diartikan sebagai barang yang memiliki nilai nominal. yang mana jika merujuk pada pasal 12 B ayat (1)  jika nilainya diatas 10 juta rupiah, penerima gratifikasi wajib membuktikannya, sedangkan jika dibawah 10 juta beban pembuktian terdapat di penuntut umum .
Pendefinisian tersebut dapat dilakukan bilamana penegak hukum menemukan keterbatasan peraturan perundang-undangan mengenai gratifikasi yang dihitung dari nominal semata . Namun, jika kita melihat dari sisi sosial jika memang benar nantinya pemberian gratifikasi tersebut diartikan sebagai barang dampak sosial akan muncul manakala ada anggapan bahwa wanita sama saja dairtikan sebagai “barang” yang sangat merendahkan wanita  dan tentu  pasti akan muncul polemik baru.

Pembuktian mengenai gratifikasi seksual ini kiranya menjadi masalah tersendiri bagi kasus korupsi di negri ini. Praktik gratifikasi yang dapat kita samakan dalam korupsi termasuk kedalam merupakan bahaya laten. Pasalnya, seperti yang kita ketahui meski jenis pemberian ini berupa layanan seksual, hal ini tetap sangat berpengaruh terhadap keuangan negara, selain itu tidak dilakukan atau dilakukannya suatu kewajiban pejabat atau peyelenggara negara akibat tindakan gratifikasi tersebut juga merupakan hal yang turut ikut mempengaruhi kestabilasasian negara yang pada ujungnya berakibat pada kerugian negara.

Dengan kondisi ini, maka sudah sepantasnya KPK dan legislator dapat bertindak cepat dan sigap melakukan penjabaran seluruh aspek gratifikasi seksual agar dapat menindak tegas pihak-pihak yang terkait dengan praktek gratifikasi ini. Tidak hanya penegak hukum, masyarakatpun dituntut harus turut aktif dan agresif dalam mendukung upaya upaya baik demi lepasnya negara dalam menghadapi hal laten seperti ini.
Kembali Ke Atas Go down
https://alsalcundip.indonesianforum.net
 
ALSA FLASH JULI 2013
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» ALSA FLASH JULI 2012
» ALSA FLASH JUNI 2013
» ALSA FLASH FEBRUARI 2013

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Asian Law Students' Association :: NEWS AND ANNOUCEMENT :: Publishing and Creativity Division-
Navigasi: