Asian Law Students' Association
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk yang belum terdaftar (Baca : Peraturan Forum)
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk menikmati fitur Post, Chat, PM ,dll.

-Silahkan Log In untuk yang telah melakukan Registrasi
Asian Law Students' Association
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk yang belum terdaftar (Baca : Peraturan Forum)
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk menikmati fitur Post, Chat, PM ,dll.

-Silahkan Log In untuk yang telah melakukan Registrasi
Asian Law Students' Association
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Asian Law Students' Association

Asian Law Students' Association Local Chapters Diponegoro University
 
IndeksGalleryLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
-WELCOME to alsalcundip.indonesianforum.net. KLIK ChatBox Untuk Memulai Chatting
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Similar topics
Latest topics
» ALSA Touring 2013
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeSun Dec 01, 2013 9:40 pm by Admin

» ALSA FLASH NOVEMBER 2013
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeFri Nov 22, 2013 1:36 pm by naditavictoria

» ALSA Cup 2013
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeSat Nov 02, 2013 11:14 am by Admin

» ALSA Laos Study Trip 2013
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeThu Oct 24, 2013 1:21 pm by Admin

» ALSA Sports Day 2013
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeTue Oct 22, 2013 1:23 am by Admin

» Open Registration for ALSA English Festival 2013
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 7:21 am by Admin

» Open Registration for ALSA Model United Nations 2013
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 6:59 am by Admin

» Seminar dan Workshop ALSA LC Undip 2013
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 5:01 am by Admin

» MADING OKTOBER 2013
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeMon Oct 14, 2013 1:07 am by Admin

» ALSA FLASH OKTOBER 2013
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeMon Oct 14, 2013 1:05 am by Admin

» ALSA Indonesia Study Trip 2013
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeFri Oct 11, 2013 10:08 pm by Admin

» ALSA Conference Singapore 2014
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeFri Oct 11, 2013 10:05 pm by Admin

» ALSA FLASH SEPTEMBER 2013
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeTue Sep 10, 2013 7:43 pm by Admin

» Pendaftaran International Student Identity Card
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeTue Sep 10, 2013 7:09 pm by Admin

» ALSA FLASH AGUSTUS 2013
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeSat Aug 03, 2013 3:09 pm by Admin

» ALSA Study Trip Srilanka 2013
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeThu Jul 25, 2013 6:22 pm by Admin

» ALSA FLASH MEI 2013
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeMon Jul 15, 2013 2:34 pm by Muhamad Ali Hasan

» ALSA FLASH JULI 2013
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeSun Jul 14, 2013 10:07 pm by Admin

» ALSA Indonesia Breakfasting & Social Day 2013
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeSat Jul 13, 2013 10:08 am by Admin

» Undangan Konsultasi Hukum
ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeMon Jul 01, 2013 6:51 pm by Admin

April 2024
MonTueWedThuFriSatSun
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
CalendarCalendar
Forum
Poll

 

 ALSA FLASH MaRET 2012

Go down 
PengirimMessage
Admin

Admin


Jumlah posting : 63
Join date : 26.12.10

ALSA FLASH MaRET 2012 Empty
PostSubyek: ALSA FLASH MaRET 2012   ALSA FLASH MaRET 2012 Icon_minitimeTue Mar 20, 2012 9:31 pm

Maraknya Premanisme, Salah Siapa ?
By : Lia Puspita
Staff of Law Development Division

Apa yang anda pikirkan mengenai gambar ini ? Salah seorang melakukan aksi kekerasan terhadap seorang yang lainnya. Dan terlihat aparat penegak hukum seolah bersikap diam terhadap tindakan itu. Aksi premanisme yang belakangan terjadi menimbulkan pertanyaan apakah polisi takut dengan preman.

ALSA FLASH MaRET 2012 Untitled-1


Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, bukan atas kekuasaan belaka. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku seperti Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Penegakan hukum tersebut ditujukan untuk menciptakan kehidupan masyarakat Indonesia yang sejahtera.
Tetapi, beberapa kejadian kekerasan, main hakim sendiri, bahkan premanisme yang terjadi belakangan ini--bahkan dilakukan dengan mempertontonkan kekejaman--sungguh telah meresahkan dan membuat masyarakat sangat terganggu dan tidak nyaman lagi. Menurut Adhie M Massardi selaku Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, sejak awal 2010-an Indonesia memasuki era paling buruk. Kerusakan akibat premanisme terjadi pada semua lini kehidupan, yaitu rusak pada tata nilai, moral, hukum, sosial, dan politik. Pelaku premanisme merata di kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Semua itu terjadi karena tidak adanya pemimpin yang kuat.
Perilaku premanisme dalam bentuk apapun, baik oleh kelompok pemuda tertentu, maupun perilaku premanisme yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan sebuah agama atau keyakinan tidak diperkenankan di dalam suatu negara demokrasi. Berbeda paham, maka muncullah sikap premanisme saling menghancurkan dan saling menyerang dengan mengatasnamakan kebenaran sebuah keyakinan. Bahkan tidak jarang gema-gema suci dikumandangkan dalam sebuah gerakan premanisme seolah-olah itu adalah ibadah suci. Kultur premanisme yang berkembang sebagai akibat dari tidak efektifnya hukum untuk menyelesaikan berbagai masalah.
Kata premanisme sendiri berasal dari bahasa Belanda vrijman yang diartikan orang bebas, merdeka dan kata isme yang berarti aliran. Premanisme adalah sebutan pejoratif yang sering digunakan untuk merujuk kepada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari pemerasan kelompok masyarakat lain.
Istilah preman menurut Ida Bagus Pujaastawa, berasal dari bahasa Belanda vrijman yang berarti orang bebas atau tidak memiliki ikatan pekerjaan dengan pemerintah atau pihak tertentu lainnya.
Dalam perkembangan selanjutnya perilaku premanisme cenderung berkonotasi negatif karena dianggap rentan terhadap tindakan kekerasan atau kriminal. Tindak pidana yang kerap terkait dengan perilaku premanisme antara lain :
1. Pasal 107 KUHP tentang melakukan kekerasan
2. Pasal 336 KUHP tentang mengancam dengan:
- kekerasan dimuka umum dengan memakai kekuatan bersama kepada orang atau barang (Pasal 170);
- suatu kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum dari orang atau barang (Pasal 187 dan Pasal 106);
- memaksa atau perbuatan melanggar kesopanan (Pasal 285 dan Pasal 289);
- suatu kejahatan terhadap jiwa orang (Pasal 338);
- penganiayan berat (Pasal 354) dan pembakaran (Pasal 187).
3. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa
4. Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa
5. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan
6. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan
7. Pasal 369 KUHP tentang pengeroyokan
8. Pasal 406 KUHP tentang merusakkan barang
9. Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam di tempat umum.

Sejarah Premanisme di Indonesia
Hercules menetap di Jakarta, dan segera merajai dunia para jagoan. Ia menguasai Tanah Abang. Namanya pun selalu dekat dengan kekerasan. Namun pada 1996, ia tak mampu mempertahankan kekuasaannya di pasar itu. Kelompoknya dikalahkan dalam pertikaian dengan kelompok Betawi pimpinan Bang Ucu Kambing. Sejak itu ia tak lagi berkuasa.
Yorrys Raweyai pada awal 1980-an, bekerja menjadi penagih utang. Kekuatan pemuda asal Papua ini ditopang Pemuda Pancasila, organisasi yang mayoritas anggotanya anak-anak tentara. Dia menjadi ketua umum organisasi itu pada tahun 2000 dan melompatkan kariernya di politik. Dia kini anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar.
Lulung, bekas preman Tanah Abang, kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta dari Partai Persatuan Pembangunan. Usahanya dimulai dari pengumpul sampah kardus bekas hingga barang bekas. "Karier"-nya mencorong ketika kemudian bermain dalam usaha pengamanan Tanah Abang. Untuk melestarikan kekuatan, Lulung memilih jalur resmi. Ia mendirikan PT Putraja Perkasa, lalu PT Tujuh Fajar Gemilang, dan PT Satu Komando Nusantara.
Dari Nusa Tenggara Timur ada nama Zakaria "Sabon" Kleden. Berada di Betawi pada 1961, Zaka menjadi preman pertama asal daerahnya. Ia mengaku sempat memutilasi korbannya. Ia juga mengatakan telah menembak mati beberapa orang.
Dari eranya, Zaka menyebutkan nama ketua geng seperti Chris Berland, Ongky Pieter, Patrick Mustamu dari Ambon, Matt Sanger dari Manado, Jonni Sembiring dari Sumatera, Pak Ukar dan Rozali dari Banten, Effendi Talo dari Makassar.
Pada awal tahun 2000, muncul Basri Sangaji. Tapi dia terbunuh dalam penyerangan berdarah di Hotel Kebayoran Inn, Jakarta Selatan. "Bisnis"-nya diteruskan oleh Jamal dan Ongen. Ongen kini mantap dengan karier politiknya, menjabat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Jakarta.
Menjelang 1980-an kelompok-kelompok preman etnis juga membentuk organisasi massa. Dimulai dari Prems, kependekan dari Preman Sadar pimpinan Edo Mempor. Tetap saja, bisnis mereka penagihan, perpakiran, dan jaga tanah sengketa.
Ada Angkatan Muda Kei, Kembang Latar, Petir, Forum Betawi Rempug, Forum Komunikasi Anak Betawi ( Forkabi ), Badan Pembina Potensi Keluarga Besar Banten.
Setelah bentrok berdarah di Ampera, nama Thalib Makarim muncul ke permukaan. Para pesaingnya menyebut dia menyediakan pengamanan klub hiburan malam, seperti Blowfish, DragonFly, X2, dan Vertigo. Thalib resminya seorang pengacara. Sumber di kalangan preman menyebutkan, Thalib merupakan pengganti Basri Sangaji. Ia menguasai tempat-tempat hiburan elite di Jakarta Selatan.
Adapun kelompok John Kei, menurut salah satu pentolannya, Agrafinus, berfokus pada jasa penagihan dan pengacara. Kelompok ini tidak masuk ke bisnis pengamanan tempat hiburan, perparkiran, ataupun pembebasan tanah.
Umar Kei meluaskan bisnisnya ke pembebasan tanah, termasuk penjagaannya. Di lahan ini juga bermain Forum Betawi Rempug dan Badan Pembina Potensi Keluarga Besar Banten.

Sejarah Premanisme di Dunia Internasional
Situasi lingkungan sosial yang keras, ketidakadilan, kemiskinan, penguasa tiran, korupsi, menjadi faktor pembentuk negative-character yang mematris dalam alam bawah sadar. Pada siang hari di sebuah peternakan desa di Brazil, segerombolan perampok berkuda mendatangi rumah keluarga seorang bocah. Mereka merampok, membunuh siapapun dan membakar rumah. Sang bocah duduk diam dan terpaku kaku atas kejadian yang baru terjadi. Kelak sang bocah dewasa adalah salah satu kartel sindikat banditisme di daratan Amerika Latin. Yang kemudian dunia menjadikannya simbol perlawanan bagi kaum marginal miskin, dengan nama Lampiao.
Abad XX sebuah desa Sicilia, Italia, seorang bocah menyaksikan kelaparan dan perampokan hampir setiap hari terjadi. Kehidupan sang bocah yang keras dengan alam yang tak bersahabat dan kondisi sosial yang kasar, membuatnya menjadi manusia yang anti-sosial. Bersama dengan sang ayah, hijrah ke Amerika Serikat. Yang kelak kemudian membangun kartel narkoba, bisnis minuman keras, bisnis senjata gelap, hingga bisnis judi dan pelacuran. Kemudian dunia mengenalnya dengan nama Al Capone.
Triad adalah sebuah organisasi kriminal etnis Cina yang berbasis di Hong Kong, Macau, Cina Daratan, dan di negara-negara dengan populasi etnis Cina yang besar seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, Amerika Serikat, Inggris dan Kanada. Komunitas yang awalnya bersifat patriotis ini kemudian berubah menjadi tak terarah yang berkembang menjadi organisasi kriminal bawah tanah. Mereka sering terlibat dalam penyelundupan imigran ilegal dari Asia Timur yang menuju Amerika Serikat, Kanada, dan Inggris. Saat ini posisi Triad lebih mirip seperti organisasi bisnis. Mereka melakukan kerjasama dengan anggota Triad di luar negeri dalam kejahatan internasional seperti peredaran narkoba, penyelundupan imigran ilegal, penipuan kartu kredit, pencurian peralatan komputer dan kendaraan bermotor, pembajakan hak cipta intelektual dan pencucian uang.
Yakuza adalah nama dari sindikat terorganisir di Jepang. Organisasi ini sering juga disebut mafia Jepang. Sejarah Yakuza diawali pada tahun 1612, saat Shogun Takugawa menyingkirkan dan mengambil alih kekuasaan dari Shogun Kasai. Peristiwa pergantian shogun ini mengakibatkan sekitar 500.000 ribu orang samurai kehilangan tuannya. Mereka pun disebut Kaum Ronin. Karena tidak mempunyai tuan, kaum ronin cenderung berubah haluan menjadi kelompok pengganggu keamanan. Untuk mengatasi masalah tersebut, dibentuklah satuan pengamanan desa yang disebut machi-yokko. Tetapi setelah mengatasi ronin, masalah kembali muncul ketika anggota machi-yokko menjadi pengangguran. Disinilah Yakuza lahir. Bisnis yang digeluti oleh Yakuza adalah pachinko, perdagangan narkoba, prostitusi, pemerasan dan penyelundupan senjata ilegal. Bisnis Yakuza sudah berekspansi ke Amerika Serikat. Di Amerika, Yakuza melakukan pencucian uang di salah satu perusahaan besar. Dalam bidang properti dan menapaki jalur politik juga dilakukan dengan cara licik.
Kasus John Kei
John Kei dibekuk pada Jumat malam 17 Februari 2012 di Hotel C'One, Pulo Mas, Jakarta Timur. Polisi menurunkan puluhan personel untuk menangkapnya. Kaki John Kei ditembak aparat karena melawan saat akan dibekuk. John Kei diduga terlibat dalam pembunuhan bos PT Sanex Steel yaitu Tan Harry Tantono alias Ayung pada 26 januari 2012 malam.
John juga membantah tuduhan polisi soal keterlibatannya dalam pembunuhan Harry Tantono. Tito Refra, pengacara sekaligus adik John juga menyatakan bantahan serupa. Dia mengaku malah telah menawarkan kepada polisi untuk menghadirkan John sebagai saksi pembunuhan tersebut.
Harry ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah sofa di kamar 2701 Hotel Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Polisi tak hanya berpegang pada keterangan saksi saja. Para penyidik kepolisian juga mengklaim memiliki bukti akurat tentang keterlibatan John. Dari uji forensik, yang masuk ke kamar 2701 adalah JK. Selain itu, juga terdapat rekaman CCTV hotel.
Sebelum pembunuhan terjadi, ada empat orang yang masuk ke dalam kamar di mana jasad korban ditemukan. Kamar itu dipesan oleh SM yang merupakan satu dari 16 orang yang terekam CCTV. Dalam rekaman, terlihat korban datang menghampiri kamar tersebut. Tidak terlihat siapa yang membukakan pintu. Beberapa menit setelah Harry datang, empat pria langsung keluar kamar. Setelah empat orang itu keluar kamar, ada 12 orang yang langsung mendatangi kamar tersebut.
Menurut pengakuan para tersangka kepada polisi, Harry dibunuh karena Harry ingkar janji membayar upah Rp600 juta atas jasa penagihan hutang yang mereka lakukan. Salah seorang tersangka mengaku menghunus pisau kemudian menusuk Harry, diikuti tersangka lainnya.
Polisi menjerat John Kei dengan pasal pembunuhan berencana. Dia dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 jo 55 ayat 1 jo 56. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup. Polisi juga menjerat pria tersebut dengan sembilan kasus lain, salah satunya narkoba. Pada saat dibekuk, ia diduga sedang pesta sabu dengan seorang artis lawas bernama Alba Fuad.
John Kei juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus diantaranya bentrokan dengan kelompok Basri Sangaji. Basri ditemukan tewas di kamar 301 Hotel Kebayoran Inn, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Basri Sangaji ditemukan tewas dengan luka tusuk di dada, sementara adiknya, Ali Sangaji, 30 tahun tangannya nyaris putus, dan Jamal Sangaji, 33 tahun, terpotong jari tangannya. Kemudian aksi bentrok di diskotek Stadium, dan bentrok berdarah di diskotek Blowfish, yang berbuntut terjadinya baku tembak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta aksi penusukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
John Kei beserta kedua rekannya juga pernah divonis delapan bulan penjara dalam perkara pemotongan jari dua saudara sepupunya di Tual, Maluku Tenggara, pada 19 Juli 2008 lalu oleh PN Surabaya. Perbuatan para terdakwa ini melanggar pasal 170 ayat 1 KUHPidana.
Kasus Penyerangan RSPAD
Sebuah bentrokan terjadi di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Kamis 23 Februari 2012. Sekelompok pemuda diserang oleh kelompok yang tidak dikenal. Kejadiannya terjadi pada dini hari.
Kejadian berawal saat enam orang sedang melayat rekannya Bob Stanley Sahusilawane yang disemayamkan di ruang A eksekutif. Lalu kelompok penyerang datang dengan menggunakan dua mobil pribadi dan satu taksi yang masuk melalui gerbang utama RSPAD dengan membawa senjata tajam dan secara tiba-tiba menyerang membabi buta. Enam orang yang diserang itu tanpa persiapan apa-apa. Akibatnya, dua orang tewas, dan empat lainnya luka-luka. Semua korban mengalami luka bacok. Dua korban tewas tersebut atas nama Ricky Tutu Boy (37 tahun) warga Ambon dan Stendli alias Wenno yang bekerja sebagai debt collector. Salah seorang saksi mata menjelaskan penyerangan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB. Karena kalah jumlah, kolompok pemuda yang diserang akhirnya berhamburan ke sudut-sudut di area rumah duka. Selain menewaskan dua orang, penyerang juga melukai Oktavianus Maxmilion hingga sekarat. Berdasarkan informasi petugas jaga rumah duka, Oktavianus akhirnya tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit. Usai menyerang, pelaku dengan menggunakan 3 mobil langsung keluar dari areal rumah duka melalui gerbang utama.
Penyerangan ke RSPAD dilakukan oleh 56 orang dan yang menjadi otak penyerangan brutal tersebut bernama Edward Tupessy (Edo). Karena telah merencanakan penyerangan, para tersangka dapat dikenakan pasal berlapis, atau pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Edo juga diduga terlibat dalam jaringan narkoba Kampung Ambon. Sebab penyerangan brutal ke RSPAD dipicu persoalan utang piutang sabu sebesar Rp 280 juta. Oleh karena itu, Edo dapat dikenakan pasal narkoba.

Penanganan Premanisme dan Realitanya
Aksi premanisme semakin merajalela dan sudah sangat meresahkan masyarakat luas. Terlebih aksi premanisme yang beberapa waktu belakangan ini terjadi yakni aksi premanisme dengan kekerasan.
Sepanjang sejarah premanisme di Indonesia, operasi pemberantasan atas preman yang dilakukan oleh negara sudah seringkali dilakukan, setidaknya pada dekade 80-an yang pada waktu itu disebut sebagai operasi mawar yang digelar di 12 propinsi di Indonesia. Peristiwa itu menelan korban sekitar 720 orang preman. Lalu peristiwa 80-an yang juga disebut dengan 'Petrus' atau penembakan misterius yang hingga saat ini belum terungkap jelas.
Penanganan masalah premanisme yang akhir-akhir ini dilakukan oleh pihak kepolisian adalah Operasi Kilat Jaya 2012. Tujuannya adalah membersihkan kegiatan premanisme dari kawasan terminal, pelabuan, bandara, tempat-tempat parkir, pangkalan ojek, penjualan karcis, pasar, keramaian, perumahan, dan pertokoan. Menurut pihak kepolisian yang perlu diberantas adalah pelaku kejahatan. Apabila ada yang terbukti melakukan kejahatan ditangkap dan kalau orang itu tidak melakukan tindak pidana, tidak bisa ditangkap.
Pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan agama atau keyakinan, polisi dinilai kerap membiarkan aksi kekerasan dari kelompok tersebut. Terkait kasus penyerangan oleh sekelompok orang di RSPAD, banyak yang menilai polisi gagal dalam menangani masalah premanisme.
Kejadian kekerasan yang sering terjadi menyebabkan orang mempertanyakan fungsi pengamanan dan intelijen kepolisian. Apakah negara gagal mendeteksi gerombolan brutal seperti itu. Sebab sepertinya pihak kepolisian tidak berdaya menghadapi berbagai aksi kelompok preman terorganisir.
Adanya premanisme berhubungan dengan aktivitas oknum yang mempunyai akses atau kewenangan kemiliteran. Di manapun premanisme selalu bekerjasama dengan oknum penegak hukum. Tidak mudah memang memberantas premanisme. Premanisme bertahan karena ada kerjasama, dengan oknum penegak hukum.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa banyak faktor yang menyebabkan semakin maraknya aksi-aksi premanisme. Mulai dari masalah ekonomi yaitu sulitnya mencari lapangan perkerjaan karena gagalnya pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan yang merata, masalah sosial maupun lemahnya sistem negara. Untuk itu dibutuhkan aparat kepolisian yang tegas dan konsisten dalam memberantas pelaku kekerasan yang berasal dari organisasi kemasyarakatan ataupun kelompok preman terorganisir. Serta kerjasama dari masyarakat dengan melaporkan setiap tindakan premanisme yang dinilai meresahkan.
Hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu dilihat sebagai suatu alat yang dipakai untuk mengatur masyarakat . Semua orang tanpa terkecuali wajib mentaati dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku di suatu negara. Bagi yang melakukan tindakan yang melanggar hukum, maka aparat negara wajib menindak secara tegas dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan hak asasi manusia.
Kembali Ke Atas Go down
https://alsalcundip.indonesianforum.net
 
ALSA FLASH MaRET 2012
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» ALSA FLASH MARET 2013
» ALSA FLASH AGUSTUS 2012
» ALSA FLASH FEBRUARI 2012

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Asian Law Students' Association :: NEWS AND ANNOUCEMENT :: Publishing and Creativity Division-
Navigasi: