Asian Law Students' Association
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk yang belum terdaftar (Baca : Peraturan Forum)
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk menikmati fitur Post, Chat, PM ,dll.

-Silahkan Log In untuk yang telah melakukan Registrasi
Asian Law Students' Association
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk yang belum terdaftar (Baca : Peraturan Forum)
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk menikmati fitur Post, Chat, PM ,dll.

-Silahkan Log In untuk yang telah melakukan Registrasi
Asian Law Students' Association
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Asian Law Students' Association

Asian Law Students' Association Local Chapters Diponegoro University
 
IndeksGalleryLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
-WELCOME to alsalcundip.indonesianforum.net. KLIK ChatBox Untuk Memulai Chatting
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Similar topics
Latest topics
» ALSA Touring 2013
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeSun Dec 01, 2013 9:40 pm by Admin

» ALSA FLASH NOVEMBER 2013
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeFri Nov 22, 2013 1:36 pm by naditavictoria

» ALSA Cup 2013
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeSat Nov 02, 2013 11:14 am by Admin

» ALSA Laos Study Trip 2013
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeThu Oct 24, 2013 1:21 pm by Admin

» ALSA Sports Day 2013
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeTue Oct 22, 2013 1:23 am by Admin

» Open Registration for ALSA English Festival 2013
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 7:21 am by Admin

» Open Registration for ALSA Model United Nations 2013
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 6:59 am by Admin

» Seminar dan Workshop ALSA LC Undip 2013
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 5:01 am by Admin

» MADING OKTOBER 2013
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeMon Oct 14, 2013 1:07 am by Admin

» ALSA FLASH OKTOBER 2013
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeMon Oct 14, 2013 1:05 am by Admin

» ALSA Indonesia Study Trip 2013
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeFri Oct 11, 2013 10:08 pm by Admin

» ALSA Conference Singapore 2014
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeFri Oct 11, 2013 10:05 pm by Admin

» ALSA FLASH SEPTEMBER 2013
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeTue Sep 10, 2013 7:43 pm by Admin

» Pendaftaran International Student Identity Card
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeTue Sep 10, 2013 7:09 pm by Admin

» ALSA FLASH AGUSTUS 2013
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeSat Aug 03, 2013 3:09 pm by Admin

» ALSA Study Trip Srilanka 2013
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeThu Jul 25, 2013 6:22 pm by Admin

» ALSA FLASH MEI 2013
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeMon Jul 15, 2013 2:34 pm by Muhamad Ali Hasan

» ALSA FLASH JULI 2013
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeSun Jul 14, 2013 10:07 pm by Admin

» ALSA Indonesia Breakfasting & Social Day 2013
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeSat Jul 13, 2013 10:08 am by Admin

» Undangan Konsultasi Hukum
ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeMon Jul 01, 2013 6:51 pm by Admin

April 2024
MonTueWedThuFriSatSun
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
CalendarCalendar
Forum
Poll

 

 ALSA FLASH AGUSTUS 2012

Go down 
PengirimMessage
Admin

Admin


Jumlah posting : 63
Join date : 26.12.10

ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Empty
PostSubyek: ALSA FLASH AGUSTUS 2012   ALSA FLASH AGUSTUS 2012 Icon_minitimeMon Nov 19, 2012 11:33 am

Yurisdiksi Ekstrateritorial dalam Kasus Perusakan Kedutaan Besar Inggris di Iran
Oleh : Muhamad Rakhmanaji
Vice Manager of Publishing and Creativity Division

Persoalan perluasan yurisdiksi berlakunya hukum pidana berdasarkan asas territorial di wilayah darat timbul, karena adanya suatu teori dalam hukum internasional diplomatik yang menyatakan bahwa gedung diplomatik merupakan perluasan wilayah suatu negara pengirim di negara penerima.

Yurisdiksi ekstrateritorial, diartikan sebagai kepanjangan secara semu (quasi extentio) dari yurisdiksi suatu negara di wilayah yurisdiksi negara lain. Konsep ini didasarkan atas teori ekstrateritorial dalam kaitannya dengan premises (sebidang tanah dimana berdiri gedung-gedung Perwakilan Diplomatik atau Konsuler) di suatu negara. Lingkungan wilayah di dalam premises tersebut dianggap seakan-akan merupakan wilayah tambahan dari suatu negara. Yurisdiksi ekstrateritorial tersebut meliputi yurisdiksi Perwakilan Diplomatik dan Konsuler dari suatu negara khususnya yang menyangkut yurisdiksi suatu negara terhadap Warga Negaranya di negara lain. Yurisdiksi ekstrateritorial ini pada awalnya disebut sebagai yurisdiksi Konsuler karena yurisdiksi semacam itu sudah dianut dan dikenal sejak dahulu dan telah dipraktekkan oleh Konsul-Konsul di negara lain.

Premis tersebut di dalam hukum diplomatik dinyatakan tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh dimasuki oleh aparat keamanan setempat kecuali seizin Kepala Perwakilannya, karena itu perwakilan diplomatik maupun Konsuler suatu Negara dalam batas-batas tertentu dapat melaksanakan yurisdiksi ekstrateritorial-nya di Negara lain.

Dalam hal ini kita tidak akan membahas dari sisi keadaan politik yang terjadi antara Iran dan Inggris, namun kita akan membahas dari sisi Hukum Pidana Internasional yaitu mengenai Yurisdiksi Ekstra Territorialnya. Kedutaan Besar merupakan salah satu dari Ekstra Territorial suatu negara, dimana negara dapat menerapkan yurisdiksinya dalam wilayah negara penerima. Bagaimana pemerintah Inggris dapat menerapkan yurisdiknya apabila tempat kediamannya di Iran dirusak yang sekaligus secara tidak langsung mengganggu pula keamanan pribadi dari semua perwakilan yang termasuk dalam kedutaan besar itu. Pemerintah Iran dalam hal ini telah melanggar ketentuan yang ada dalam Konvensi Wina 1961. Berdasarkan konvensi tersebut, gedung perwakilan asing suatu negara seharusnya mendapat perlindungan dari negara penerima. Hal ini karena, gedung perwakilan asing tersebut merupakan bagian yurisdiksi esktra territorial dari sebuah negara pengirim, dimana negara pengirim tersebut dapat menerapkan yurisdiksinya di negara penerima. Tidak diganggunya perwakilan asing tersebut menyangkut dua aspek, Aspek pertama adalah mengenai kewajiban negara penerima untuk memberikan perlindungan sepenuhnya sebagai perwakilan asing di negara tersebut dari setiap gangguan. Bahkan bila terjadi keadaan luar biasa seperti putusnya hubungan diplomatik atau terjadinya konflik bersenjata antara negara pengirim dan negara penerima, kewajiban negara penerima untuk melindungi gedung perwakilan berikut harta milik dan arsip-arsip tetap harus dilakukan. Aspek kedua adalah kedudukan perwakilan asing itu sendiri yang dinyatakan kebal dari pemeriksaan termasuk barang-barang miliknya dan semya arsip yang didalamnya. Didalam Konvensi Wina 1961, secara jelas memberikan batasan bahwa gedung-gedung dan bagian-bagiannya dan tanah tempat itu didirikan, tanpa memperhatikan siapa pemiliknya yang digunakan untuk keperluan perwakilan negara asing tersebut termasuk rumah kediaman kepala perwakilan.

Kronologis kasus ini terjadi berawal dari Inggris membantu secara terbuka kebijakan AS terhadap Iran, termasuk sanksi Ekonomi yang diterapkan oleh AS yang diumumkan oleh Menkeu dan Menlu AS pada 22 Nopember lalu saat penetapan kebijakan ekstrim terhadap Iran dengan menerapkan UU Patriot AS. Sanksi AS yang dibantu Inggris terbaru itu memang sangat keras dan tajam untuk memberi pelajaran keras terhadap Iran. Diprediksikan oleh berbagai kalangan sanksi baru AS tersebut bisa jadi sebagai cikal bakal terbitnya resolusi terbaru PBB terhadap Iran. Resolusi terbaru tersebut tersebut adalah representasi dunia internasional atas akumulasi kekecewaan AS dibantu Inggris dan sekutunya terhadap kebijakan garis keras Iran dalam bernegosiasi dengan Barat.

Akhirnya ketegangan itu memuncak setelah Parlemen Iran (pada tanggal 27/11) menyetujui RUU pengurangan hubungan diplomatik dengan Inggris sebgaimana yang telah diumumkan oleh Parelemen Iran dua hari lalu, seperti dilaporkan oleh kantor berita Iran, IRNA. Dalam serbuan kali ini para pelajar dan mahasiswa pada siang hari tadi waktu Iran menyerbu kedutaan Inggris dengan melemparinya dengan batu dan melemparkan bom molotov ke dalam kedutaan dari luar pagar. Mereka melawan barikade Polisi keamanan Iran. Entah benar-benar terjaga kedutaan itu apa tidak nyatanya dalam tempo 2 jam setelah berdesak-desakan para pelajar dan mahasiswa berhasil menembus barikade polisi.

Perlindungan memang diperlukan bagi kedutaan besar Inggris dari pemerintah Iran, karena dalam ini adanya kewajiban perlindungan di dalam/ lingkungan gedung perwakilan asing (Interna Rationae) dan perlindungan di luar gedung perwakilan asing (Externa Rationae). Kegiatan yang terjadi diluar gedung perwakilan asing tersebut dalam hal ini unjuk rasa/demonstrasi yang merusak gedung kedutaan besar Inggris, hal itu merupakan gangguan terhadap ketenangan perwakilan dalam menjalankan misinya atau dapat menurunkan harkat dan martabat perwakilan asing di suatu negara yang pada hakikatnya bisa bertentangan dengan arti dan makna dari Pasal 22 (2) Konvensi Wina 1961. Pasal 22 (2) ini mengakibatkan suatu tingkat perlindungan yang khusus di samping kewajiban yang sudah ada guna menunjukkan kesungguhan dalam melindungi perwakilan asing yang berada di suatu negara.

Dalam kasus perusakan Kedutaan Besar Inggris untuk Iran ini, negara Iran telah lalai melindungi perwakilan asing (perwakilan dari negara Inggris) di wilayah negaranya sekaligus melanggar pasal 22 ayat (2) Konvensi Wina 1961. Akan tetapi perlu kita perhatikan disini yang berhubung dengan materi Hukum Pidana Internasional, pelaku yang merusak Kedutaan besar adalah para mahasiswa (kelompok) warga negara Iran, dan bukan di bawah kebijakan pemerintah/organisasi di Iran, sehingga kejahatan ini bukanlah kejahatan transnasional akan tetapi merupakan kejahatan internasional, karena merupakan perbuatan dianggap sebagai kejahatan internasional baik yang diatur dalam konvensi internasional (Konvensi Wina) maupun dalam hukum kebiasaan internasional.

Oleh karena itu, tindakan-tindakan yang perlu diambil adalah :

A. Karena ini merupakan tindak kejahatan yang bukan termasuk yurisdiksi ICC (Mahkamah Internasional), maka para pelaku perusakan ini ditindak dengan menggunakan hukum nasional Iran atas permintaan negara Inggris, selain itu penindakan terhadap para pelaku ini merupakan kewajiban dari negara Iran.
B. Apabila negara Iran unwillingness atau unable, maka wewenang yurisdiksi terhadap para pelaku dapat dialihkan kepada hukum nasional negara Inggris berdasarkan asas teritorial, karena berdasarkan asas ekstrateritorial para pelaku yang merusak kedutaan besar Inggris dianggap melakukan kejahatan di atas wilayah teritorial negara Inggris.
C. Selain itu negara Iran wajib memberi kompensasi berdasarkan prinsip ex gratia kepada negara Inggris sebagai bentuk pertanggungjawaban negara Iran terhadap negara Inggris.

Apabila negara Iran tidak beritikad baik menunjukkan pertanggungjawabannnya untuk melaksanakan hal tersebut, maka negara Inggris berhak menarik perwakilan diplomatiknya dari negara Iran sebagai bentuk protes tertinggi suatu negara pengirim terhadap negara penerima.



Sumber :

Konvensi Wina 1961

Buku Ajar Hukum Pidana Internasional – Universitas Diponegoro Semarang

Suryokusumo, Sumaryo. Studi Kasus Hukum Internasional, Jakarta : PT Tatanusa, 2007

Suryokusumo, Sumaryo. Hukum Diplomatik Teori dan Kasus, Bandung : PT Alumni, 2005

Suryono, Moenir. SH,dkk. Hukum Diplomatik : Kekebalan dan Keistimewaannya, Bandung : Angkasa, 1991

http://agungsaja.com/mahasiswa-iran-rusak-kedubes-inggris/
Kembali Ke Atas Go down
https://alsalcundip.indonesianforum.net
 
ALSA FLASH AGUSTUS 2012
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» ALSA FLASH AGUSTUS 2013
» ALSA FLASH APRIL 2012
» ALSA FLASH MaRET 2012

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Asian Law Students' Association :: NEWS AND ANNOUCEMENT :: Publishing and Creativity Division-
Navigasi: