Asian Law Students' Association
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk yang belum terdaftar (Baca : Peraturan Forum)
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk menikmati fitur Post, Chat, PM ,dll.

-Silahkan Log In untuk yang telah melakukan Registrasi
Asian Law Students' Association
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk yang belum terdaftar (Baca : Peraturan Forum)
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk menikmati fitur Post, Chat, PM ,dll.

-Silahkan Log In untuk yang telah melakukan Registrasi
Asian Law Students' Association
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Asian Law Students' Association

Asian Law Students' Association Local Chapters Diponegoro University
 
IndeksGalleryLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
-WELCOME to alsalcundip.indonesianforum.net. KLIK ChatBox Untuk Memulai Chatting
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Similar topics
Latest topics
» ALSA Touring 2013
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeSun Dec 01, 2013 9:40 pm by Admin

» ALSA FLASH NOVEMBER 2013
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeFri Nov 22, 2013 1:36 pm by naditavictoria

» ALSA Cup 2013
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeSat Nov 02, 2013 11:14 am by Admin

» ALSA Laos Study Trip 2013
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeThu Oct 24, 2013 1:21 pm by Admin

» ALSA Sports Day 2013
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeTue Oct 22, 2013 1:23 am by Admin

» Open Registration for ALSA English Festival 2013
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 7:21 am by Admin

» Open Registration for ALSA Model United Nations 2013
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 6:59 am by Admin

» Seminar dan Workshop ALSA LC Undip 2013
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 5:01 am by Admin

» MADING OKTOBER 2013
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeMon Oct 14, 2013 1:07 am by Admin

» ALSA FLASH OKTOBER 2013
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeMon Oct 14, 2013 1:05 am by Admin

» ALSA Indonesia Study Trip 2013
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeFri Oct 11, 2013 10:08 pm by Admin

» ALSA Conference Singapore 2014
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeFri Oct 11, 2013 10:05 pm by Admin

» ALSA FLASH SEPTEMBER 2013
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeTue Sep 10, 2013 7:43 pm by Admin

» Pendaftaran International Student Identity Card
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeTue Sep 10, 2013 7:09 pm by Admin

» ALSA FLASH AGUSTUS 2013
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeSat Aug 03, 2013 3:09 pm by Admin

» ALSA Study Trip Srilanka 2013
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeThu Jul 25, 2013 6:22 pm by Admin

» ALSA FLASH MEI 2013
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeMon Jul 15, 2013 2:34 pm by Muhamad Ali Hasan

» ALSA FLASH JULI 2013
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeSun Jul 14, 2013 10:07 pm by Admin

» ALSA Indonesia Breakfasting & Social Day 2013
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeSat Jul 13, 2013 10:08 am by Admin

» Undangan Konsultasi Hukum
ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeMon Jul 01, 2013 6:51 pm by Admin

May 2024
MonTueWedThuFriSatSun
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
CalendarCalendar
Forum
Poll

 

 ALSA FLASH MARET 2013

Go down 
3 posters
PengirimMessage
Admin

Admin


Jumlah posting : 63
Join date : 26.12.10

ALSA FLASH MARET 2013 Empty
PostSubyek: ALSA FLASH MARET 2013   ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeSun Mar 17, 2013 5:42 pm

Penyadapan dalam hukum pidana
oleh : Muhammad Fauzan Haris


Kasus penyadapan yang dulu pernah menyita perhatian publik dan bahkan dunia adalah peyadapan yang terjadi di Amerika Serikat. Dimana ketika itu pada tahun 1995 . Saat itu, Presiden Richard Nixon ,melakukan penyadapan pembicaraan lawan politiknya di Hotel Watergate menjelang pemilihan presiden. Hal yang membuat Nixon kemudian mengundurkan diri sebelum di-impeach yang dikarenakan penyadapan dianggap sebagai perbuatan tercela dan melanggar HAM.

Penyadapan juga terjadi di Indonesia. Yang paling geger adalah ketika mantan Presiden B.J Habibie masih menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia. Dimana majalah Panji Masyarakat memuat rekaman pembicaraan yang suaranya mirip Jaksa Agung Andi M Ghalib dengan Presiden BJ Habibie terkait penanganan kasus korupsi Soeharto.

Bagaimana sebenarnya hukum pidana mengatur masalah penyadapan?
Berdasarkan UU Telekomunikasi, penyadapan merupakan sebuah tindakan pidana. Hal itu sangat jelas terdapat dalam pasal 40 undang undang tersebut melarang orang-orang untuk melakukan penyadapan atas informasi dalam bentuk apapun. Yang hal ini kemudian dipertegas dalam pasal 56 dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa yang melanggar pasal 40 akan dipidana paling lama 15 tahun.

Penyadapan sebenarnya sangat mudah dipahami sebagai sebuah tindak pidana mengingat ketentuan dalam konstitusi yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk melakukan sebuah komunikasi dan berhak untuk mendapat informasi dalam hal mengembangkan diri serta berhak untuk menyimpan dan mengolah informasi dengan menggunakan segala fasilitas yang ada. Kemudian juga masyarakat Indonesia berhak untuk mendapat perlindungan pribadi, keluarga dan kehormatan serta berhak atas rasa amanuntuk berbuat dan tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia itu sendiri (pasal 28 Fdan 28 G(1) UUD 1945).

Karena itu, dalam mengungkap suatu tindak pidana, pada dasarnya tidak dibenarkan melakukan penyadapan. Hal ini terkait bewijsvoering dalam hukum pembuktian.
Bagi negara-negara yang memiliki sistem due process of law dimana negara ini merupakan negara yan sangat memperhatikan hak-hak asasi manusia, sehingga seringkali seseorang dibebaskan dari pidana karena dia dituntut dengan bukti yang tidak didapatkan dengan cara yang baik atau tidak sah.

Seiring dengan perkembangannya terhadap delik-delik yang bersifat khusus yang diatur di luar KUHP maka penyadapan dapat digunakan sebagai alat untuk membuktikan berdasarkan kententuan yang berlaku. Penyadapan biasanya dilakukan kepada tindak pidana yang terorganisir dan sulit pembuktiannya.
Dalam KUHP tindak pidana penyadapan sama sekali tidak diatur.

Hal itulah yang membuat pengaturannya dicantumkan dalam undang-undang lainnya. Hal ini didasarkan pada asas yang berbunyi “lex spcialis derogat legi generalis”. Yang memungkinkan penyadapan dilakukan dalam beberapa penyidikan oleh para penyidik.
Dewasa ini, dalam sejumlah undang-undang di Indonesia, penyidik diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan, termasuk penyidikan dengan cara under cover.

Paling tidak ada empat undang-undang yang memberi kewenangan khusus itu, yaitu Undang-Undang Psikotropika, Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang-Undang KPK. Bila dicermati, ketentuan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan ada perbedaan prinsip antara satu dengan undang-undang lainnya.
UU Psikotropika dan UU Narkotika membolehkan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan harus dengan izin Kepala Polri dan hanya dalam jangka waktu 30 hari. Artinya, ada pengawasan vertikal terhadap penyidik dalam melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan.

Berbeda dengan kedua undang-undang itu, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme membolehkan penyidik menyadap telepon dan perekaman pembicaraan hanya atas izin ketua pengadilan negeri dan dibatasi dalam jangka waktu satu tahun. Di sini ada pengawasan horizontal terhadap penyidik dalam melakukan penyadapan telepon dan perekaman pembicaraan.
Nah yang menjadi pertanyaan besar adalah bila kita menilik pada Undang-undang KPK mereka tidak memiliki aturan dalam melakukan penyadapan.

KPK dalam menyidik korupsi tidak memerlukan izin untuk melakukan penyadapan. Yang dapat kita artikan bahwa mereka akan menghalalkan segala cara termasuk penyadapan tanpa izin dari pihak manapun. Walaupun tujuan dari penyadapan yang dilakukan KPK itu adalah baik, masih tetap harus memerlukan izin dari para pejabat atau pihak yang memang pantas untuk diberi kewenangan dalam memberi izin. Sehingga tidak ada kesemena-menaan daripihak kpk untuk melaksanakan sebuah penyadapan. Jadi ketika ada penyadapan yang bersifat melenceng dari tujuan awalnya, maka pihak dari kpk akan tetap dipidana.

KUHP Baru
Bila dalam KUHP lama tidak ada pengaturan mengenai penyadapan, maka dalam KUHP baru yang sedang dirancang terdapat pengaturan yang mengancam dan akan memidana tindak pidana penyadapan.
Tepatnya tindak pidana penyadapan diatur pada pasal 300 dimana isi dari pasal tersebut adalah “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan alat bantu teknis mendengar pembica­raan yang berlangsung di dalam atau di luar rumah, ruangan atau halaman tertutup, atau yang berlangsung melalui telepon padahal bukan menjadi peserta pembicaraan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori III.
Dimana dalam konsep KUHP penyadapan di atur secara secara khusus dalam pasal 300 hingga pasal 303.”

KUHP baru yang telah memiliki draft rancangan ini sudah sangat baik adanya, karena sudah dan merangkum semua tindak pidana termasuk penyadapan.
Jadi pihak siapapun baik badan ataupun perorangan yang melakukan sebuah penyadapan tanpa sebuah izin sudah memiliki aturan yang kuat yang terdapat dalam KUHP baru ini. Hal ini juga akan memudahkan para penegak hukum dalam memutuskan pemidanaan karena buku yang kita miliki nantinya cukup satu dan sudah mencakup semua.

Kesimpulannya adalah undang-undang yang kita miliki sekarang termasuk KUHP masih sangat perlu diperbaiki dan segera diperbaharui. Hal itu digunakan untuk mengakomodir tindak pidana sperti yang telah kita bahas diatas yaitu penyadapan.




Kembali Ke Atas Go down
https://alsalcundip.indonesianforum.net
naditavictoria

naditavictoria


Jumlah posting : 3
Join date : 27.04.11
Age : 32

ALSA FLASH MARET 2013 Empty
PostSubyek: Re: ALSA FLASH MARET 2013   ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeSun Mar 17, 2013 8:15 pm

Seru nih konten nya
Kembali Ke Atas Go down
adikurniawan

adikurniawan


Jumlah posting : 1
Join date : 18.03.13
Age : 31

ALSA FLASH MARET 2013 Empty
PostSubyek: People Opinion   ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeMon Mar 18, 2013 10:31 am

Terkait masalah KPK yang tidak memiliki aturan dalam melakukan penyadapan, apakah hal ini berkaitan dengan karena KPK merupakan lembaga yang independen,extraordinary, dan superbody sehingga tidak ada pembatasam terhadap KPK melakukan penyadapan dalam hal penyidikan suatu tindak pidana korupsi ? menarik untuk dikaji bersama Rolling Eyes Very Happy
Kembali Ke Atas Go down
Admin

Admin


Jumlah posting : 63
Join date : 26.12.10

ALSA FLASH MARET 2013 Empty
PostSubyek: Re: ALSA FLASH MARET 2013   ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitimeWed Mar 20, 2013 2:18 pm

hmmm bener bgt tuh ka adikur hehe yuk temen2 kita kaji bersama yuk Very Happy
Kembali Ke Atas Go down
https://alsalcundip.indonesianforum.net
Sponsored content





ALSA FLASH MARET 2013 Empty
PostSubyek: Re: ALSA FLASH MARET 2013   ALSA FLASH MARET 2013 Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
ALSA FLASH MARET 2013
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» ALSA FLASH MaRET 2012
» ALSA FLASH JULI 2013
» ALSA FLASH AGUSTUS 2013

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Asian Law Students' Association :: NEWS AND ANNOUCEMENT :: Publishing and Creativity Division-
Navigasi: