Asian Law Students' Association
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk yang belum terdaftar (Baca : Peraturan Forum)
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk menikmati fitur Post, Chat, PM ,dll.

-Silahkan Log In untuk yang telah melakukan Registrasi
Asian Law Students' Association
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk yang belum terdaftar (Baca : Peraturan Forum)
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk menikmati fitur Post, Chat, PM ,dll.

-Silahkan Log In untuk yang telah melakukan Registrasi
Asian Law Students' Association
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Asian Law Students' Association

Asian Law Students' Association Local Chapters Diponegoro University
 
IndeksGalleryLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
-WELCOME to alsalcundip.indonesianforum.net. KLIK ChatBox Untuk Memulai Chatting
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Similar topics
Latest topics
» ALSA Touring 2013
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeSun Dec 01, 2013 9:40 pm by Admin

» ALSA FLASH NOVEMBER 2013
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeFri Nov 22, 2013 1:36 pm by naditavictoria

» ALSA Cup 2013
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeSat Nov 02, 2013 11:14 am by Admin

» ALSA Laos Study Trip 2013
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeThu Oct 24, 2013 1:21 pm by Admin

» ALSA Sports Day 2013
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeTue Oct 22, 2013 1:23 am by Admin

» Open Registration for ALSA English Festival 2013
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 7:21 am by Admin

» Open Registration for ALSA Model United Nations 2013
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 6:59 am by Admin

» Seminar dan Workshop ALSA LC Undip 2013
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 5:01 am by Admin

» MADING OKTOBER 2013
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeMon Oct 14, 2013 1:07 am by Admin

» ALSA FLASH OKTOBER 2013
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeMon Oct 14, 2013 1:05 am by Admin

» ALSA Indonesia Study Trip 2013
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeFri Oct 11, 2013 10:08 pm by Admin

» ALSA Conference Singapore 2014
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeFri Oct 11, 2013 10:05 pm by Admin

» ALSA FLASH SEPTEMBER 2013
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeTue Sep 10, 2013 7:43 pm by Admin

» Pendaftaran International Student Identity Card
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeTue Sep 10, 2013 7:09 pm by Admin

» ALSA FLASH AGUSTUS 2013
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeSat Aug 03, 2013 3:09 pm by Admin

» ALSA Study Trip Srilanka 2013
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeThu Jul 25, 2013 6:22 pm by Admin

» ALSA FLASH MEI 2013
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeMon Jul 15, 2013 2:34 pm by Muhamad Ali Hasan

» ALSA FLASH JULI 2013
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeSun Jul 14, 2013 10:07 pm by Admin

» ALSA Indonesia Breakfasting & Social Day 2013
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeSat Jul 13, 2013 10:08 am by Admin

» Undangan Konsultasi Hukum
ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeMon Jul 01, 2013 6:51 pm by Admin

May 2024
MonTueWedThuFriSatSun
  12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
CalendarCalendar
Forum
Poll

 

 ALSA FLASH JULI 2012

Go down 
PengirimMessage
Admin

Admin


Jumlah posting : 63
Join date : 26.12.10

ALSA FLASH JULI 2012 Empty
PostSubyek: ALSA FLASH JULI 2012   ALSA FLASH JULI 2012 Icon_minitimeThu Jul 26, 2012 12:11 pm

BOT (Build-Operation-Transfer)

Oleh:Januar Horas Silaban
Staff Law Development Division
Pemerintah dalam prakteknya baik pusat maupun daerah adalah penyedia sarana bagi masyarakat baik itu dalam berupa jasa, barang maupun pembangunan infrastruktur yang mana hal itu merupakan unsur-unsur penting dalam menyukseskan pemerintahan. Dalam pemenuhan kewajiban tersebut pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang paling baik terlebih terhadap pembangunan infrastruktur dan fasilitas yang menjadi kebutuhan mansyarakat yang biasanya sangat membutuhkan suntikan dana yang cukup besar. Terkait jika terjadi keterbatasan anggaran dana akan memaksa pemerintah untuk mencari solusi yang paling baik. Salah satu solusinya adalah melibatkan para pelaku usaha dalam mengelola sumber ekonomi dengan menggunakan sistem investasi yang salah satu caranya adalah dengan menggunakan sistem Build Operate Transfer (seterusnya dipanggil dengan BOT).
BOT sebenarnya adalah langkah paling bijak dari pemerintah dalam memenuhi kewajibannya, yaitu disaat pemerintah tidak memiliki dan yang cukup besar untuk melaksanakan dan menambah inventaris daerah yaitu fasilitas-fasilitas umum, perjanjian BOT ini adalah langkah yang paling realistis dan paling menguntungkan untuk dilakasanakan.
BOT bila diterjemahkan secara langsung adalah Bangun-Guna-Serah. Seperti perjanjian pada umumnya BOT yang dimaksudkan tetap menggunakan ketentuan-ketentuan yang berdasarkan undang-undang (Undang-undang No 32 Tahun 2004).
Di Indonesia kerjasama pihak pemerintah dengan pihak swasta yaitu investor sangat berperan dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Sebab para investor memiliki dana yang besar dan siap untuk dialokasikan untuk pembangunan tersebut.
Dalam ketentuan PP No 6 Tahun 2006 dalam pasal 1 dirumuskan bahwa bangun-guna-serah adalah pemanfaatan barang milik negara berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan yang kemudian digunakan oleh pihak ketiga tersebut brdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan, untuk diserahkan kembali tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya ternmasuk fasilitas-fasilitas yang tersedia dalam bangunan tersebut setelah berakhirnya jangka waktu
Maka dapat disimpulkan unsur-unsur dari BOT ini adalah:
• tetap merupakan sebuah kontrak
• ada ketentuan jangka waktu
• adanya peralihan kepemilikan setelah waktu yang ditentukan selesai
• merupakan kerjasama kontrak yang dilakukan oleh pemrintahn sebagai pemilik lahan kepada pihak swasta sebagai investor

kemudian para Pihak yang terlibat dalam pembangunan dengan BOT adalah
1. Prinsipal/ Grantor adalah pihak yang secara keseluruhan bertanggungjawab atas pemberian konsesi dan merupakan pemilik akhir dari proyek/fasilitas tersebut setelah habisnya jangka waktu. Dalam hal ini Pemerintahlah yang bertindak sebagai Prinsipal atau yang ditunjuk oleh Pemerintah.
2. Promotor adalah suatu badan hukum/organisasi yang diberi konsesi untuk membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan fasilitas tertentu. Organisasi promotor ini biasanya didukung oleh pihak-pihak lain, seperti : Contractor, Investor, Operator, Supplier, Lender , dan User. Pihak yang disebutkan ini masing-masing dapat menjadi satu dengan promotor ataupun terpisah.

Karakteristik perjanjian dalam keterlibatan pihak pemerintah sebagai kontraktan terdapat keharusan untuk mengikuti dan menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (Good Govermance) yang mengatakan pengelolaan barang milik negara/ daerah dilaksanakan berdasar asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan kepastian nilai.
Selanjutnya mengenai syarat sahnya perjanjian BOT, dengan mengacu pada pasal 1320, maka dapat dikatakan bahwa perjanjian BOT sah jika dalam pelaksanaannya memenuhi empat syarat sebagai berikut:
1. Adanya kata sepakat antara investor dan pihak pemilik lahan;
2. Adanya kecakapan baik pihak investor maupun pihak pemilik lahan
3. Adanya obyek yang jelas, berupa lahan dan proyek bangunan yang disepakati para pihak;
4. Tujuan dari perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.

Jika keempat syarat tersebut di atas telah dipenuhi oleh para pihak, maka seperti halnya telah ditegaskan dalam pasal 1338 ayat (1), perjanjian BOT tersebut telah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak.

Keuntungan kontrak BOT
Ada beberapa keuntungan dari kontrak BOT yaitu
1. Memperoleh sumberdaya modal baru dari pihak swasta gar dapat mengurangi pinjaman dan pengeluaran langsung yang dapat memperbaiki nilai hutang pemerintah.
2. Mempercepat pembangunan proyek tanpa harus menuggu perolehan dana yang cukup besar
3. memperoleh keahlian pihak swasta untuk mengurangi biaya kontruksi, memperpendek jadwal dan efisiensi pengolahan serta pengoperasian proyek
4. alokasi resiko
5. jaminan yang diberikan oleh comercial lender yang berpengalaman yang menjamin kelayakan proyek
6. keterlibatan PEMDA dalam pola BOT akan berhasil ganda selain peningkatan iklim investasidalam eskalasi pembangunan setempat juga meningkatkan pendapatan asli daerah


Dalam berbagai refensi dan tinjauan yang telah dijadikan referansi di dalam paper ini mengatakan bahwa kontrak BOT sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak yang melangsungkan perjanjian baik itu terhadap pemerintah maupuan terhadap investor.
Ada hal yang menarik dari perjanjian BOT yang dilaksanakan dalam pembangunan infrastruktur ini. Yaitu pada Peraturan pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan Barang milik Negara/Daerah pasal 29 ayat 2 mengatakan bahwa “penetapan mitra bangun guna serah dan mitra bangunan serah guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutserakan sekurang-kurangnya lima peserta”.
Berarti dengan sangat jelas kita bisa mengetahui bahwa dalam melakukan pembangunan infrastruktur dari suatu daerah atau negara dengan menggunakan perjanjian BOT ini adalah seharusnya persaingan sehat antara para peminat yang mengajukan diri dan akan sangat memaksa pemerintah untuk mengambil sebuah keputusan memilih pihak yang diinginkan agar pembangunan negaranya atau daerahnya benar-benar baik adanya.
Walau pada dasarnya para pe-nender akan mendapat banyak untung dari daerah pemerintah itu, toh akhirnya nanti bangunan ataupun fasilitas yang didapat akan setimpal.
Sehingga jenis perjanjian perdata yang semacam ini akan benar-benar sangat menguntungkan, kecuali dalam prakteknya penender mengalami kepailitan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

Azas-azas dalam perjanjian BOT
Ada beberapa azas yang seperti sudah menjadi prinsip dalam kontrak BOT
a. Kebebasan Berkontrak
Dari bacaan diatas kita dapat melihat bahwasa nya kontrak BOT sangat mengutamakan yang namanya kebebasan berkontrak, dimana dalam proses penenderan para pihak peminat diperbolehkan untuk mem-persentase-kan apa yang mereka miliki untuk bisa memenangkan tender tersebut.
Kemudian dalam prakteknya setelah para pihak terpilih maka para pihak berhak dan bebas untuk masuk dalam menentukan isi dari perjanjian yang dimaksudkan dengan berdasarkan hak dan kewajiban, dan menentukan persyaratan itikad baik dan adil.
Jadi walaupun termasuk memiliki kebebasan yang tinggi perjanjian BOT tetap melandaskan terhadap prinsip serta hak-kewajiban dari masing-masing pihak.
b. Pacta Sunt Servada
Seperti kita ketahui pada umumnya azas ini adalah azas yang mengatakna bahwa sebuah perjanjian itu akan mengikat para pihak yang terlibat dengan berdasarkan itikad baik serta hak-dan kewajiban yang dimiliki dari masing-masing pihak.
Jadi azas ini sangat penting dalam melakukan sebuah perjanjian dan sangat perlu diterangkan dalam proses perjanjian agar tidak ada salah pengertian dari masing-masing pihak yang dapat menimbulkan adanya sengeketa di depannya.
c. Itikad baik
Dalam alinea-alinea sebelumnya saya sangat sering menulisakan kata”itikad baik”. Ya, sebuah perjanjian pada dasarnya selalu dibuat dengan keadaan sadar dari masing-masing pihak yang membuat perjanjian. Hakekatnya tiap pihak selalu menginginkan nantinya perjanjian ini akan terlaksana dengan baik.
Maka jelas bahwa dalam perjanjian selalu harus ada itikad baik dalam pelaksaana kontrak yang telah dibuat baik itu itikad baik terhadap hak ataupun terhadap kewajiban ehingga tidak ada wanprestai yang terjadi di hari-hari berikutnya.
d. Transparansi
Prinsip ini biasanya ada dalam tiap azas di bidang hukum mana pun, yang menekankan bahwa transparansi terutama dalam bidang keuangan yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta sangat rentan akan sebuah kecurangan.
Maka dari itu transparansi dalam benuk apaun baik itu dalam laporan pertanggung-jawaban ataupun laporan keuangan yang bisa dilakukan yiap bulan atau tiap tahun akan sangat membantu terjaganya transparansi antar kedua belah pihak.

Kelemahan BOT
Secara garis besar kita dapat menyimpulkan bahwa perjanijan BOT yang dibuat oleh perintah dan pihak swasta adalah hal yang sangat menguntungkan, namun bila kita analisis dengan bijak dapat kita temukan bebrapa kelemahan dari perjanjian tersebut.
a. Kecakapan
Sebab lain dari diadakannya perjanjian BOT adalah karena pemerintah tidak mampu untuk menjalankan sebuah usaha yang ditujukan sebagai fasilitas negara dan sebagai fasilitas umum. Kenapa hal ini bisa terjadi? Ya, tentu saja karena sumber daya manusia yang dimiliki dalam pemerintahan tidak memadai.
Pemerintah tidak bisa menjamin majunya suatu usaha yang dimiliki dan sudah dijalankan, sehingga untuk mengatisipasi dari maslah ini pemerintah membuat BOT sebagai solusi karena kekurangan tersebut.
Itulah yang menyebabkan banyak pemerintah daerah melakukan perjanjian BOT, dimana mereka tidak ingin memulai lebih dahulu usaha pembangunan fasilitas umu dari titik nol. Sehingga para sumberdaya manusia yang dimiliki tetap memiliki kemampuan yang sama di tiap tahunnya dan sulit untuk ditingkatkan.
b. Pemikiran yang tidak baik
Dalam praktek kerja dalam dunia nyata yang paling dicari adalah untuk. Dan pihak swasta sangat membutuhkan keuntugan untuk bisa mengembalikan modal awal yang mereka kaluarkan untuk melaksanakan perjanjian BOT ini.
Nah dalam penandatanganan kontrak ini mereka akan selalu memikirkan untung dan rugi yang bisa terjadi dalam masa tenggat waktu yang telaj ditentukan.dan pastinya mereka juga telah memperhitungkan kapan lahan yang diberikan kepada piehaknya akan benar-benar menguntungkan dan kapan keuntungannya mengalami penurunan.
Bagi pebisnis yang bear-benar pintar mereka akan membuat kemungkinan dan prediksi sebaik mungkin kapan keuntungan yang didapatkan mulai turun dan saat kapan meeka harus meniggalkan lahan tersebut. Yang mana hal tersebut akan dituangkan dalam perjanjian terjait tenggat waktu yang diberikan dan disepakati.

Kesimpulan
Tidak ada yang meragukan keuntungan dari perjanjian kontrak BOT dalam dunia per-bisnisan dan dunia pemerintahan. Karena BOT adalah sebuah terobosan perjanjian kontrak yang anagt baik dan sangat mengutungkan. Banyak hal yang ditawarkan dalam jenis kontrak yang satu ini. Baik itu dari pemerintah maupun pihak swasta yang terlibat.
Kontrak ini pun bisa terlaksana dengan cukup bebas dan merupakan persaingan bebas dari para pihak swasta yang ingin mengambil tender tersbut. Sehingga tidak ada unsur KKN dalam praktek pelaksaannya.
Namun harus tetap kita garis bawahi bahwa perjanjian BOT tetap memiliki kekurangan. Memang benar BOT banyak keuntungan namun resiko dan dari kekurangan tersebut sangat riskan untuk tetap terjadi di pemerintahan. Sehingga BOT tiddak bisa melulu dikerjakan dan dilakasanakan oleh pemerintah. Karena hal ini akan berimbas pada kemampuan dan skill dari sumberdaya manusia yang dimiliki oleh masyarakat yang mana mereka tidak meiliki kemampuan mumpuni untuk menjalankan usaha dari mulai titik nol.
Maka pemerintah harus sudah meulai alternatif lain untuk pembangunan terutama dalam sumberdaya alam yang pas dan berkemampuan untuk menjalankan perusahaan milik negara yang telah dibangun secara pure oleh pemerintah. Karena hal ini akan menigkatkan kualitas negara kita di mata dunia.


SELAMAT MEMBACA Smile Surprised Very Happy [quote]
Kembali Ke Atas Go down
https://alsalcundip.indonesianforum.net
 
ALSA FLASH JULI 2012
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» ALSA FLASH JULI 2013
» ALSA FLASH AGUSTUS 2012
» ALSA FLASH FEBRUARI 2012

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Asian Law Students' Association :: NEWS AND ANNOUCEMENT :: Publishing and Creativity Division-
Navigasi: