Sekilas Tentang ALSA
ALSA telah dibentuk pada Konferensi pertama ALSA di Jakarta, 18 Mei 1989. pada tahun 2002, lima negara-negara anggota, Indonesia, Malaysia, Pilipina, Singapura dan Thailand, mempunyai gagasan untuk mengembangkan lingkup keanggotaannya dalam rangka meningkatkan prestasi sebagai sasaran hasilnya .
ALSA di Negeri China telah didirikan Maret, 2003 oleh Asosiasi Mahasiswa Hukum Internasional Universitas Peking ( Ilsa Pku).
Asosiasi Hukum, Perserikatan Universitas Hongkong ( La, Hkusu) telah didirikan 1969. Asosiasi ini sejak lama merupakan badan siswa lokal yang melayani para siswa hukum di dalam Universitas Hong Kong. Dalam konstitusinya, anggota LA, HKUSU adalah lokal dan internasional. Setelah menghadiri beberapa konferensi ALSA, Asosiasi ini memutuskan untuk bergabung dengan ALSA.
Diterangkan dalam visi dan tujuan dari Asosiasi Mahasiswa Hukum Eropa pada tahun 1996, para siswa hukum Jepang memutuskan untuk menyediakan suatu Asosiasi Siswa Hukum Asia dalam negara – negara Timur Asia. Dengan adanya Soul Declaration pada tahun 2001, Departemen internasional ttg Asosiasi/Tentang Undang-undang Peking Universitas, Alsa Jepang, Alsa Negara Korea Dan Alsa Taiwan secara resmi memutuskan untuk melanjutkan mendiskusikan bagaimana cara membangun suatu jaringan antar negara-negara tersebut. Pada tahun 2002, setelah Konferensi Korea dan di dalam Forum Asia yang diselenggarakan di Jepang, merger / penggabungan dengan ALSA telah disetujui. Ini telah dibuat atasvisi dan tujuan anggota pertama ALSA.
Basis untuk national committee Asian Law Students’ Association di negara Korea yang pertama diciptakan oleh Para siswa Fakultas hukum Universitas Nasional, Soul pada tahun 1998 melalui ALSA SNU, suatu national committee penuh dengan nama Asian Law Students’ Association negara Korea telah dibentuk musim panas tahun 2000 terdiri dari dua Universitas; Seoul National University dan Ewha woman’s university.
Asean Law Students’ Association mempunyai negara – negara anggota yang terdiri atas Indonesia, Malaysia, Pilipina, Singapura dan Thailand yang diwakili oleh Mr. Niti Nernchamnong, wakil dari International Department of Legal Aid Association, Universitas Peking, Asosiasi Hukum, Hongkong university students’s Union, Universitas Hongkong, (LA, Hkusu), Asian Law Students’ Asociation Japan (ALSA Jepang), Asian Law Students Association Korea (ALSA Korea) dan Asian Law Students’ Association Taiwan (ALSA Taiwan) yang menghadiri forum Asia dan menandatangani Tokyo Agreement pada 7 September 2002 setuju untuk bergabung dalam asosiasi tunggal yang mulai berpengaruh dengan suatu resolusi dengan suara bulat oleh ASEAN Law Students’ Association, the International Law students’ Association Universitas Peking yang tadinya dikenal sebagai Asosiasi Departemen Internasional bantuan sah / tentang Undang – undang di universitas Peking, LA, Hkusu, ALSA Jepang, ALSA Korea, dan ALSA Taiwan pada 23 Oktober 2003 di Bangkok, Thailand.
National Committee Indonesia terdiri dari 12 Local Committee dan jumlah ini merupakan yang terbesar dibandingkan negara – negara anggota ALSA. Kesebelas local committee itu adalah :
1. LCI ALSA UNSRI Palembang
2. LCI ALSA UI Jakarta
3. LCI ALSA UNPAD Bandung
4. LCI ALSA UNSOED Purwokerto
5. LCI ALSA UNDIP Semarang6. LCI ALSA UGM Yogyakarta
7. LCI ALSA UNEJ Jember
8. LCI ALSA UNAIR Surabaya
9. LCI ALSA UNIBRAW Malang
10. LCI ALSA UNHAS Makassar
11. LCI ALSA UNSRAT Manado
12. LCI Unsyiah Aceh
ALSA di UNDIP sendiri baru diakui sejak pengiriman delegasi pada 6th ASEAN Law Student’s Conference (ALSC) di Jakarta tanggal 5-10 Mei 1994.Tujuan ALSA menurut konstitusinya adalah :1. Membina hubungan dan kerjasama yang baik di antara mahasiswa hukum ASEAN.
2. Membantu mahasiswa hukum untuk mengenal lebih baik kondisi sosial dan ekonomi yang berbeda dari negara – negara anggota.
3. Meningkatkan pembahasan masalah-masalah dalam hukum di ASEAN
4. Meningkatkan pertukaran dan penyebaran informasi tentang hukum dan pembangunan hukum di ASEAN.
ALSA juga memiliki serangkaian kegiatan, baik yang diadakan oleh National Committee maupun masing – masing Local Committee, antara lain :
¨ Seminar
¨ Munas & Pramunas
¨ Alsa’s days
¨ Alsa Care
¨ Fund Raising
¨ Music Concert
¨ Mading & Newsletter
¨ Temu Alumni
¨ Diskusi (Diskrutin & English disc)
¨ Mootcourct Nasional (peradilan semu), untuk melatih kepiawaian mahasiswa hukum di dalam acara persidangan;
¨ Outward Bound, pelatihan kepemimpinan di alam bebas untuk melatih kekompakan dan team work dalam organisasi; (lokal n Nasional)
¨ English debate competition dan English debate training
¨ Study trip ke luar negeri.
Kegiatan – kegiatan tersebut di atas menjadi ajang mahasiswa anggota ALSA untuk saling berbagi ilmu, informasi dan memperluas cakrawala pengetahuan dalam berbagai bidang, baik dengan mahasiswa anggota ALSA dalam LC, NC maupun ALSA National Committee negara lain.
Visi ALSA IndonesiaALSA Indonesia berusaha untuk terus-menerus menjadi wadah bagi mahasiswa hukum dalam mengembangkan kajian keilmuan hukum, mengembangkan potensi anggota, dan meningkatkan kualitas organisasi, menjalin hubungan yang erat, dan harmonis, baik secara Nasional maupun Internasional, khususnya ASEAN, serta memberikan sumbangsih nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Misi ALSA Indonesia ialah menyediakan wadah yang bertujuan untuk :1. Mengembangkan kajian keilmuan, terutama di bidang hukum.
2. Mengoptimalkan usaha-usaha pengembangan SDM, baik secara kualitas maupun kuantitas.
3. Membangun jaringan kerjasama, baik secara Nasional maupun internasional khususnya ASEAN, atas dasar prinsip persamaan dan saling menghargai.
4. Senantiasa berperan aktif dan berusaha menumbuhkan kepedulian terhadap permasalahan yang ada dalam masyarakat, bangsa, dan negara serta berusaha mencari pemecahannya dan tetap memperhatikan karakteristik dalam setiap komite lokal.
makanya ga ada alasan untuk ga mencintai dan menjadi bagian dari keluarga besar alsa kan ALSA ALWAYS BE ONE