Asian Law Students' Association
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk yang belum terdaftar (Baca : Peraturan Forum)
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk menikmati fitur Post, Chat, PM ,dll.

-Silahkan Log In untuk yang telah melakukan Registrasi
Asian Law Students' Association
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk yang belum terdaftar (Baca : Peraturan Forum)
-Silahkan Lakukan Registrasi untuk menikmati fitur Post, Chat, PM ,dll.

-Silahkan Log In untuk yang telah melakukan Registrasi
Asian Law Students' Association
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Asian Law Students' Association

Asian Law Students' Association Local Chapters Diponegoro University
 
IndeksGalleryLatest imagesPencarianPendaftaranLogin
-WELCOME to alsalcundip.indonesianforum.net. KLIK ChatBox Untuk Memulai Chatting
Pencarian
 
 

Display results as :
 
Rechercher Advanced Search
Similar topics
Latest topics
» ALSA Touring 2013
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeSun Dec 01, 2013 9:40 pm by Admin

» ALSA FLASH NOVEMBER 2013
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeFri Nov 22, 2013 1:36 pm by naditavictoria

» ALSA Cup 2013
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeSat Nov 02, 2013 11:14 am by Admin

» ALSA Laos Study Trip 2013
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeThu Oct 24, 2013 1:21 pm by Admin

» ALSA Sports Day 2013
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeTue Oct 22, 2013 1:23 am by Admin

» Open Registration for ALSA English Festival 2013
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 7:21 am by Admin

» Open Registration for ALSA Model United Nations 2013
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 6:59 am by Admin

» Seminar dan Workshop ALSA LC Undip 2013
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeThu Oct 17, 2013 5:01 am by Admin

» MADING OKTOBER 2013
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeMon Oct 14, 2013 1:07 am by Admin

» ALSA FLASH OKTOBER 2013
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeMon Oct 14, 2013 1:05 am by Admin

» ALSA Indonesia Study Trip 2013
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeFri Oct 11, 2013 10:08 pm by Admin

» ALSA Conference Singapore 2014
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeFri Oct 11, 2013 10:05 pm by Admin

» ALSA FLASH SEPTEMBER 2013
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeTue Sep 10, 2013 7:43 pm by Admin

» Pendaftaran International Student Identity Card
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeTue Sep 10, 2013 7:09 pm by Admin

» ALSA FLASH AGUSTUS 2013
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeSat Aug 03, 2013 3:09 pm by Admin

» ALSA Study Trip Srilanka 2013
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeThu Jul 25, 2013 6:22 pm by Admin

» ALSA FLASH MEI 2013
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeMon Jul 15, 2013 2:34 pm by Muhamad Ali Hasan

» ALSA FLASH JULI 2013
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeSun Jul 14, 2013 10:07 pm by Admin

» ALSA Indonesia Breakfasting & Social Day 2013
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeSat Jul 13, 2013 10:08 am by Admin

» Undangan Konsultasi Hukum
ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeMon Jul 01, 2013 6:51 pm by Admin

March 2024
MonTueWedThuFriSatSun
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
CalendarCalendar
Forum
Poll

 

 ALSA FLASH JUNI 2013

Go down 
3 posters
PengirimMessage
Admin

Admin


Jumlah posting : 63
Join date : 26.12.10

ALSA FLASH JUNI 2013  Empty
PostSubyek: ALSA FLASH JUNI 2013    ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeSat Jun 08, 2013 6:53 pm

Kasus Perbudakan di Tangerang:
Ditinjau dari Sisi Ketenagakerjaan dan HAM
Oleh: Husni Mubarak*
Sebulan yang lalu kita dikejutkan dengan sebuah peristiwa di sebuah pabrik di Tangerang. Peristiwa tersebut adalah kasus Perbudakan di salah satu pabrik kuali milik Yuki Irawan – tersangka yang sekarang sudah ditahan di Mapolres Tangerang. Kasus ini diangkat oleh media ketika salah satu korban perbudakan pulang ke kampung halamannya di Lampung. Korban ini menceritakan kejadian perbudakan kepada kepala desa dan akhirnya pengaduan berlanjut hingga melibatkan Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasam (Kontras), Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), hingga Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Korban menceritakan bahwa ia bekerja di pabrik tersebut karena di rekrut oleh seseorang dari kampungnya yang menjanjikan gaji 700 ribu rupiah per-bulan. Semua makan dan penginapan juga ditanggung perusahaan.

Janji tidak seperti dengan kenyataan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja disekap di pabrik dan dipaksa membuat kuali 150-200 kuali per-hari. Mereka bekerja dari pukul enam pagi sampai jam dua belas malam dan hanya diberi makan pagi dan makan siang. Jika para pekerja tidak mematuhi apa yang diperintahkan, maka para pekerja akan dikurung di sebuah gudang yang bersebelahan dengan pabrik. Jika mereka mengeluh sakit, juga akan dihajar. Para korban dari Perbudakan ini ada sekitar 34 orang dan beberapa diantaranya anak dibawah umur yang dipekerjakan. Para pekerja tidak berani melawan karena dibalik mandor-mandor yang galak, terdapat pula oknum aparat yaitu tentara dan juga anggota Brimob yang sering berkunjung ke pabrik. Menurut pengakuan korban pada saat melapor ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahwa pemilik pabrik tersebut, Yuki Irawan pernah menampar dan mengancam jika para buruh kabur akan ditembak dan dibuang ke laut.

Kejadian tersebut telah melanggar prinsip-prinsip dari Hak Azasi Manusia (HAM) dan juga aturan-aturan yang ada dalam Undang-undang Ketenagakerjaan terkait waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengupahan. Peristiwa tersebut juga melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dimana beberapa anak dibawah umur dipaksa bekerja di pabrik tersebut. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 86 Ayat (1) disebutkan: Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. moral dan kesusilaan; dan
c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Di dalam Pasal 88 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam kasus ini, jangankan penghasilan yang layak, kenyataan di lapangan bahwa para pekerja tidak digaji. Selain itu keselamatan pekerja juga sangat rendah sekali dengan adanya kasus perbudakan ini. Kasus perbudakan ini telah menambah problema-problema ketenagakerjaan di Indonesia. Pada saat buruh dan pekerja selalu merayakan May Day (Hari Buruh se-Dunia yang jatuh setiap tanggal 1 Mei) untuk menuntut hak-hak mereka agar dapat hidup yang layak – dan ini belum terpenuhi, di sisi lain masih terdapat kasus-kasus perbudakan terhadap para pekerja/buruh ini. Masalah perbudakan ini seharusnya hanya terjadi di zaman kegelapan (jahilliyah) silam, tetapi perbudakan ini masih terjadi di era modernisasi saat ini.

Lalu, dalam konteks perlindungan HAM, kasus perbudakan ini telah melanggar HAM baik dari sisi instrumen Hukum Internasional maupun instrumen Hukum Nasional. Di dalam instrumen Hukum Internasional, terdapat International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik tahun 1966 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik ini. Di dalam pasal kovenan ini, terdapat pasal yang menyatakan hak setiap manusia untuk bebas dari perbudakan dan kerja paksa. Pasal 6 angka 1 kovenan ini menyatakan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang. Lalu dalam pasal 8 angka 1 disebutkan tidak seorangpun dapat diperbudak; perbudakan dan perdagangan budak dalam segala bentuknya harus dilarang.

Instrumen Hukum Internasional telah melarang perbudakan dan sekarang ditinjau dari Instrumen Hukum Nasional, perbudakan juga dilarang. Hal ini ditandai di dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, perbudakan dilarang di dalam Pasal 20 Ayat (1) dan (2). Dengan demikian bahwa kasus perbudakan di Tangerang ini merupakan suatu pelanggaran HAM dimana hal ini menyangkut dengan hak atas kebebasan pribadi para pekerja/buruh yang dirampas kemerdekaannya. Negara wajib melindungi setiap warga negara-nya agar terbebas dari praktik-praktik perbudakan semacam ini. Proses hukum untuk mendakwa tersangka kasus ini harus dilaksanakan dengan cara yang berkeadilan dan semoga perlindungan HAM di Indonesia juga diharapkan akan semakin membaik di masa depan.
*Husni Mubarak adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Staff of Law Development Division ALSA LC Undip.
Kembali Ke Atas Go down
https://alsalcundip.indonesianforum.net
verdad chabibullah




Jumlah posting : 1
Join date : 05.06.13

ALSA FLASH JUNI 2013  Empty
PostSubyek: Re: ALSA FLASH JUNI 2013    ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeSun Jun 09, 2013 9:44 am

Cigitu tugas ham
Kembali Ke Atas Go down
idhampputra

idhampputra


Jumlah posting : 3
Join date : 05.04.12
Age : 30
Lokasi : Semarang

ALSA FLASH JUNI 2013  Empty
PostSubyek: Re: ALSA FLASH JUNI 2013    ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitimeSun Jun 09, 2013 11:56 pm

Assalamualaikum study

Bila berbicara mengenai HAM tentunya harus dilihat dari dua sisi,di atas tadi sudah sangat memojokkan sang majikan meskipun sudah sangat jelas juga perbuatan majikan itu tidak beradab. Namun dalam Kasus mengenai HAM menurut saya tidaklah harus selalu memojokkan sang majikan (Tersangka) SEBAB dalam kasus diatas seharusnya para Korban berani untuk melawan,SEBAB jumlah mereka yang lebih banyak dari majikannya. Saya mengikuti kasus ini dan alasan para Korban untuk tidak melawan adalah karena rasa TAKUT,lagi-lagi pola pikir masyarakat kita yang masih terbelakang dan tidak adanya rasa berani pirat

Komentar ini bertujuan agar masyarakat Indonesia yang berada dikalangan bawah untuk berfikir secara luas dan menukik kedalam serta menumbuhkan rasa berani dalam melakukan suatu tindakan, tidak hanya diam dan pasrah dalam menjalankannya What a Face

#Indonesiasabi afro
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





ALSA FLASH JUNI 2013  Empty
PostSubyek: Re: ALSA FLASH JUNI 2013    ALSA FLASH JUNI 2013  Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
ALSA FLASH JUNI 2013
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» ALSA FLASH JUNI 2012
» ALSA FLASH NOVEMBER 2013
» ALSA FLASH FEBRUARI 2013

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Asian Law Students' Association :: NEWS AND ANNOUCEMENT :: Publishing and Creativity Division-
Navigasi: